
Hari Pertama Kerja, Kasubsi Bimkemaswat Lapas Bagansiapiapi Langsung Cek Dapur Hingga Klinik WBP
BAGANSIAPIAPI Sehari setelah resmi dilantik, Kepala Seksi Pembinaan, Kegiatan Kerja, dan Kemasyarakatan Warga Binaan (Kasi Bimkemaswat)
Nasional
JAKARTA -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kewajiban asuransi untuk motor dan mobil masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum pelaksanaannya. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers di Jakarta hari Kamis.
Menurut Ogi, PP yang sedang dinantikan akan mengatur berbagai aspek penting terkait implementasi Program Asuransi Wajib sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Program ini mencakup asuransi kendaraan untuk tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) dalam kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, serta asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
“Saat ini, kami sedang melakukan kajian mendalam untuk memastikan Program Asuransi Wajib ini sesuai dengan kebutuhan dan dapat memberikan perlindungan yang efektif bagi masyarakat,” ujar Ogi.
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa PP yang akan ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari DPR akan menetapkan ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib. “Kami mengikuti amanat UU P2SK yang mensyaratkan penyusunan peraturan pelaksanaan dalam waktu paling lama 2 tahun sejak UU P2SK diundangkan,” tambahnya.
Setelah PP resmi diterbitkan, OJK berkomitmen untuk segera menyusun peraturan implementasi guna menjalankan Program Asuransi Wajib dengan efektif dan efisien, serta memastikan perlindungan yang maksimal bagi pemegang polis.
Antisipasi Terhadap Gagal Bayar
Di tengah persiapannya, OJK juga telah mengantisipasi potensi masalah, termasuk kemungkinan gagal bayar oleh penyelenggara asuransi. “Kami akan memastikan bahwa program ini tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga dapat mengatasi berbagai tantangan yang mungkin timbul,” pungkas Ogi.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan untuk tetap tenang menunggu kepastian implementasi Program Asuransi Wajib ini, sambil mempersiapkan diri mengikuti perkembangan lebih lanjut dari OJK dan pemerintah terkait kebijakan ini.
(N/014)
BAGANSIAPIAPI Sehari setelah resmi dilantik, Kepala Seksi Pembinaan, Kegiatan Kerja, dan Kemasyarakatan Warga Binaan (Kasi Bimkemaswat)
NasionalSIDOARJO Tim gabungan terus berjibaku melakukan evakuasi terhadap korban insiden runtuhnya bangunan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoz
PeristiwaMEDAN Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara (Sumut) mengecam keras tindakan perampasan handphone milik wartawan yang terjadi sa
PeristiwaMEDAN Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara, Yudi Suseno, resmi melantik 42 pejabat manaje
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil analisis dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait kemungkinan menghadirkan
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menegaskan harapannya agar seluruh Polisi Wanita (Polwan) di Aceh senantiasa memeg
NasionalJAKARTA Rapat pemantapan pelantikan dan pengukuhan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Masa Bakti 20252030 berlangsung la
NasionalBANDA ACEH Kondisi listrik di Provinsi Aceh selama dua hari terakhir mengalami gangguan serius dan ketidakstabilan yang meluas hampir di
PeristiwaBANDA ACEH Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo, S.I.P., secara resmi meresmi
KesehatanBANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah mengajak mahasiswa untuk menjadi mitra strategis Polri dalam menjaga keamanan dan
Nasional