BREAKING NEWS
Rabu, 01 Oktober 2025

Kendaraan Wajib Punya Asuransi di 2025, OJK: Tunggu Aturan

BITVonline.com - Kamis, 18 Juli 2024 08:10 WIB
Kendaraan Wajib Punya Asuransi di 2025, OJK: Tunggu Aturan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kewajiban asuransi untuk motor dan mobil masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum pelaksanaannya. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers di Jakarta hari Kamis.

Menurut Ogi, PP yang sedang dinantikan akan mengatur berbagai aspek penting terkait implementasi Program Asuransi Wajib sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Program ini mencakup asuransi kendaraan untuk tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) dalam kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, serta asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

“Saat ini, kami sedang melakukan kajian mendalam untuk memastikan Program Asuransi Wajib ini sesuai dengan kebutuhan dan dapat memberikan perlindungan yang efektif bagi masyarakat,” ujar Ogi.

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa PP yang akan ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari DPR akan menetapkan ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib. “Kami mengikuti amanat UU P2SK yang mensyaratkan penyusunan peraturan pelaksanaan dalam waktu paling lama 2 tahun sejak UU P2SK diundangkan,” tambahnya.

Setelah PP resmi diterbitkan, OJK berkomitmen untuk segera menyusun peraturan implementasi guna menjalankan Program Asuransi Wajib dengan efektif dan efisien, serta memastikan perlindungan yang maksimal bagi pemegang polis.

Antisipasi Terhadap Gagal Bayar

Di tengah persiapannya, OJK juga telah mengantisipasi potensi masalah, termasuk kemungkinan gagal bayar oleh penyelenggara asuransi. “Kami akan memastikan bahwa program ini tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga dapat mengatasi berbagai tantangan yang mungkin timbul,” pungkas Ogi.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan untuk tetap tenang menunggu kepastian implementasi Program Asuransi Wajib ini, sambil mempersiapkan diri mengikuti perkembangan lebih lanjut dari OJK dan pemerintah terkait kebijakan ini.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru