INDRAMAYU -Setelah menjalani masa hukuman selama satu tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Indramayu atas kasus penodaan agama, Panji Gumilang akhirnya bebas pada pagi hari ini. Mengenakan setelan jas berwarna hitam, Panji tampak tenang saat keluar dari Lapas, sambil melambaikan tangan kepada sejumlah orang yang telah menunggu di luar.
Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, memegang sebuah buku dengan tangan kirinya, menunjukkan sikap hormat dan kesiapan menghadapi masyarakat yang telah lama menantikan pembebasannya.
Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono, mengonfirmasi pembebasan Panji Gumilang. “Pada hari ini, Rabu 17 Juli 2024, Syekh Panji Gumilar bebas. Beliau telah menyelesaikan masa pidananya dan menerima remisi khusus untuk Hari Raya Idul Fitri,” ujar Hero.
Menurut informasi yang diterima, keluarga dan penasehat hukum Panji Gumilang sudah menanti di luar pintu Lapas sejak pagi. Mereka menyambut dengan penuh haru saat Panji akhirnya keluar bebas dari penjara.
Panji Gumilang sebelumnya divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Indramayu atas tuduhan penodaan agama. Vonis ini dijatuhkan setelah serangkaian proses persidangan, dengan sidang terakhir berlangsung pada 20 Maret 2024.
Sebagai tokoh kontroversial, Panji Gumilang dan Pondok Pesantren Al Zaytun sering menjadi sorotan media atas berbagai kontroversi dan pandangan yang diutarakan. Beberapa bulan terakhir, publik telah mengikuti perkembangan kasus hukumnya dengan perhatian yang besar.
Dalam pernyataan singkatnya usai keluar dari Lapas, Panji Gumilang tidak memberikan komentar kepada wartawan yang telah menunggu di luar. Namun, langkah selanjutnya yang akan diambil olehnya dan pengaruhnya terhadap Pondok Pesantren Al Zaytun akan tetap menjadi fokus perhatian publik.