Babak Pertama Indonesia Unggul 1-0 Atas Vietnam
MEDAN Timnas U19 Indonesia untuk sementara di babak pertama, unggul 10 atas lawannya Vietnam pada Piala AFF U19 2026 di Stadion Utama S
OLAHRAGA
JAKARTA -Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini mengeluarkan putusan terhadap M. Ardian Noervianto, mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam kasus suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna. Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Ketua majelis hakim Eko Aryanto menyatakan bahwa Ardian Noervianto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah atas dakwaan alternatif pertama yang menuduhnya melakukan korupsi secara bersama-sama. “Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Eko Aryanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain pidana penjara, Ardian Noervianto juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta atau menggantinya dengan kurungan selama 3 bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.876.999.000 kepada negara, setelah dikurangi dengan uang sejumlah Rp 100 juta yang telah disita sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Hakim juga menegaskan bahwa jika Ardian Noervianto tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, Ardian Noervianto akan menjalani tambahan pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam persidangan, faktor-faktor yang memberatkan vonis terhadap Ardian Noervianto termasuk kerugian yang ditimbulkan atas tindakannya yang bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Sebagai mantan pejabat eselon I, Ardian Noervianto dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, yakni Kemendagri.
Namun, hakim juga mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan, seperti tanggungan keluarga yang Ardian Noervianto emban, sikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta pengakuan kesalahan dan penyesalan atas perbuatannya.
Kasus ini mencuat setelah Ardian Noervianto didakwa oleh jaksa penuntut umum atas tuduhan menerima suap terkait pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Muna, yang merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi. Jaksa sebelumnya menuntut Ardian Noervianto dengan hukuman 5 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp 250 juta, yang kemudian disubsidi dengan pidana kurungan 6 bulan jika denda tidak dibayar.
Putusan ini menegaskan komitmen pemerintah dan lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia. Kasus ini juga memberikan pesan bahwa tidak ada yang terlindungi dari hukum, termasuk mantan pejabat tinggi negara, dalam upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
(N/014)
MEDAN Timnas U19 Indonesia untuk sementara di babak pertama, unggul 10 atas lawannya Vietnam pada Piala AFF U19 2026 di Stadion Utama S
OLAHRAGA
TABANAN Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian dan lembaga untuk meminjamkan aset bangunan yang tidak terpakai agar dapat dimanfa
NASIONAL
BENER MERIAH Gempa bumi dengan magnitudo 4,2 mengguncang wilayah Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Minggu (7/6/2026) siang. Badan Meteo
PERISTIWA
BANDA ACEH Kepulangan jemaah haji Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M dijadwalkan berlangsung selama 16 hari, mulai 15 hingga 30 Juni 202
NASIONAL
JAKARTA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyebut Presiden Partai Buruh Said Iqbal akan
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang menginginkan agar war
NASIONAL
TABANAN Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa upaya untuk mewujudkan kehidupan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia membutuhkan
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah terus mempercepat pembangunan Sekolah Rakyat di berbagai daerah di Indonesia agar dapat digunakan pada Tahun Ajaran 2
NASIONAL
MEDAN Presiden ke7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan menyaksikan langsung pertandingan Piala AFF U19 antara Tim
NASIONAL
TABANAN Presiden Prabowo Subianto mengaku puas sekaligus gembira melihat perkembangan program Sekolah Rakyat yang kini mulai mendapatkan
PENDIDIKAN