BREAKING NEWS
Kamis, 10 Juli 2025

Pengadilan Negeri Sengeti Eksekusi Lahan 2,8 Hektar di Desa Kasang Pudak, Kabupaten Muaro Jambi

BITVonline.com - Kamis, 11 Juli 2024 08:58 WIB
53 view
Pengadilan Negeri Sengeti Eksekusi Lahan 2,8 Hektar di Desa Kasang Pudak, Kabupaten Muaro Jambi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAMBI –Pengadilan Negeri Sengeti telah melaksanakan proses eksekusi lahan seluas 2,8 hektar di Desa Kasang Pudak, Kabupaten Muaro Jambi pada Rabu, 10 Juli 2024. Lahan yang dieksekusi merupakan milik Hasanuddin dan proses ini dilakukan di lorong sentra RT 15, Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu.

Eksekusi tersebut dilakukan atas dasar keputusan Pengadilan Negeri Sengeti Kelas II dengan nomor perkara 5/PDT.EKS/2019/PN.SNT JO. Proses eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Sengeti, Kahfi, yang didukung oleh aparat kepolisian dari Polres Muaro Jambi untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses.

Menurut Kahfi, dalam eksekusi ini pihak penghuni lahan yang terkena dampak diberikan waktu 10 hari untuk mengosongkan lahan tersebut sesuai dengan amar putusan pengadilan. Pemilik lahan, Hasanuddin, berharap agar proses ini tidak menimbulkan masalah baru, mengingat potensi sanksi pidana yang dapat dikenakan sesuai Pasal 167 KUHP jo Pasal 385 KUHP bagi siapapun yang melakukan penyalahgunaan lahan tanpa izin.

Di lokasi, Zulhair Zisvar sebagai tergugat menyatakan ketidaksetujuannya terhadap putusan Pengadilan Negeri Sengeti. Meskipun demikian, proses eksekusi tetap berlangsung dengan pengamanan ketat dari ratusan personel kepolisian untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan keamanan.

Pengadilan Negeri Sengeti dan pihak terkait berharap bahwa proses eksekusi ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait kepemilikan lahan di Kabupaten Muaro Jambi.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru