Viral! Siswa SMPN 1 Pantai Labu Buang MBG ke Jalan, Diduga Tak Layak Konsumsi
DELI SERDANG Aksi protes tak biasa dilakukan sejumlah siswa SMP Negeri 1 Pantai Labu setelah membuang puluhan paket program Makan Bergiz
PERISTIWA
JAKARTA -Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P tentang pemberhentian tidak hormat HASYIM ASYARI sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keppres tersebut ditandatangani Jokowi pada 9 Juli 2024, menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim karena kasus asusila.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan bahwa Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan DKPP dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asyari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Ari pada Rabu, 10 Juli 2024.
Pelaksanaan Pilkada Tetap LancarMeskipun terjadi pemecatan, Presiden Jokowi memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak yang akan digelar pada November mendatang tetap berjalan dengan baik dan lancar. Hal ini disampaikan Jokowi sebagai tanggapan terhadap pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari oleh DKPP.
“Pemerintah juga akan memastikan bahwa Pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur, dan adil,” katanya usai meninjau RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis, 4 Juli 2024.
Pemecatan Hasyim Asyari oleh DKPPHasyim Asyari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU oleh DKPP pada 3 Juli 2024. Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, menyatakan bahwa Hasyim dikenai sanksi pemberhentian tetap dari jabatannya. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.
Kasus Asusila dan Penyalahgunaan JabatanHasyim Asyari diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) atas dugaan tindak asusila yang terjadi saat proses Pemilu 2024. Selain itu, Hasyim diduga menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu. Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK untuk menangani kasus ini.
Pada sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, suasana sidang berjalan tegang. DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asyari karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Pihak kuasa hukum pengadu juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.
Ahli dan SaksiSidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei 2024 menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli. Sementara itu, pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.
KesimpulanPemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua dan anggota KPU merupakan langkah tegas dari DKPP dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu. Presiden Jokowi pun telah menindaklanjuti putusan ini dengan menandatangani Keppres pemberhentian tidak hormat bagi Hasyim. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak pada November mendatang tetap berjalan dengan baik, jujur, dan adil.
(N/014)
DELI SERDANG Aksi protes tak biasa dilakukan sejumlah siswa SMP Negeri 1 Pantai Labu setelah membuang puluhan paket program Makan Bergiz
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan adanya perbedaan perlakuan pajak antara kendaraan ber
EKONOMI
PASURUAN Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari intervensi pemerin
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menolak wacana perubahan sistem pemilihan umum (Pemilu) menjadi pemilihan tid
POLITIK
JAKARTA Serikat Pekerja Kampus (SPK) menilai peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi momentum refleksi atas kondisi
PENDIDIKAN
MEDAN Kelompok Medan Teater menggelar Festival Musikalisasi Puisi bertajuk Kopi & Kepo di Taman Budaya Medan, Jalan Perintis Kemerdekaan
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Pemerintah tengah mengkalkulasi penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tahun ini di tengah tekanan defisit program Jaminan Kesehatan N
KESEHATAN
JAKARTA Rencana pemerintah menurunkan potongan aplikasi transportasi daring menjadi 8 persen dari sebelumnya sekitar 20 persen dinilai t
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah membuka rekrutmen besarbesaran untuk 30 ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Posisi ini menjadi salah s
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah mendorong pengembangan compressed natural gas (CNG) dalam kemasan tabung 3 kilogram sebagai alternatif pengganti liqu
EKONOMI