BREAKING NEWS
Selasa, 27 Januari 2026

PPPA DKI Jakarta Tunggu Kesanggupan Orang Tua Tangani Anak Korban Eksploitasi Seksual di Cengkareng

BITVonline.com - Kamis, 04 Juli 2024 09:25 WIB
PPPA DKI Jakarta Tunggu Kesanggupan Orang Tua Tangani Anak Korban Eksploitasi Seksual di Cengkareng
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA BARAT -Berita tentang kasus eksploitasi seksual dan ekonomi yang menimpa seorang anak perempuan berinisial C (17) di Cengkareng, Jakarta Barat, telah mengguncang publik. Kasus ini mengungkap kenyataan kelam tentang perdagangan manusia melalui aplikasi kencan online, yang melibatkan dua pria berinisial MAH (18) dan MR (20).

Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak DKI Jakarta masih menunggu kesanggupan dari orang tua C untuk melakukan penanganan yang dibutuhkan. C telah bertemu dengan orang tuanya setelah bermasalah dan kabur dari rumah sebelum kejadian tragis ini terungkap. Namun, proses perlindungan terhadap C harus mempertimbangkan persetujuan orang tua serta kemampuan mereka untuk menjaga dan melindungi anak mereka dari pengaruh buruk di lingkungan sekitar.

Novia Gasma, advokat dari Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak DKI Jakarta, menyoroti pentingnya memastikan bahwa C tidak lagi terlibat dalam jaringan prostitusi yang berbahaya. Kebijakan perlindungan memerlukan pemantauan yang ketat terhadap interaksi C dengan para pelaku serta upaya keras untuk menjauhkannya dari situasi yang dapat mengancam keselamatannya di masa depan.

Kepolisian telah berhasil mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dari masyarakat, yang mengindikasikan adanya praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Penggerebekan dilakukan di salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat, yang merupakan tempat dilakukannya kegiatan ilegal tersebut.

Kompol Hasoloan Situmorang, Kapolsek Cengkareng, menegaskan bahwa kedua tersangka, MAH dan MR, telah berhasil diamankan. Mereka dihadapkan pada hukuman yang serius sesuai dengan undang-undang yang berlaku, karena terlibat dalam perdagangan manusia yang melanggar hukum pidana.

Kasus ini mencerminkan tantangan serius dalam perlindungan terhadap anak-anak dari kejahatan seksual dan eksploitasi ekonomi, serta menunjukkan perlunya peran aktif masyarakat, pemerintah, dan lembaga perlindungan untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan generasi muda Indonesia.

Semoga kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran publik dan tindakan nyata dalam memerangi perdagangan manusia, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja yang rentan terhadap eksploitasi yang merusak masa depan mereka.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru