Polri Resmi Bentuk Polresta IKN, Siapa Sosok Kapolresta Pertama?
JAKARTA Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membentuk Kepolisian Resor Kota (Polresta) di kawasan Ibu Kota N
NASIONAL
JAKARTA -Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam menjatuhkan sanksi terhadap Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memicu perdebatan hangat di tengah kompleks parlemen. MPR mengecam keras putusan MKD yang menyatakan Bamsoet bersalah karena melanggar kode etik terkait pernyataannya mengenai amendemen UUD 1945.
Plt Sekjen MPR, Siti Fauziah, menegaskan bahwa putusan MKD tidak memenuhi ketentuan prosedural yang diatur dalam peraturan internal DPR, yaitu Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara beracara Mahkamah Kehormatan.
“Proses persidangan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1 dan pengambilan putusan tidak sesuai dengan Pasal 24 ayat 5 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor 2 tahun 2015,” ungkap Siti Fauziah dalam konferensi pers di kompleks parlemen Senayan.
Menurut MPR, MKD juga dianggap tidak memenuhi unsur material dalam kasus ini karena memproses pengaduan yang tidak sesuai dengan kewenangannya terhadap seorang pimpinan lembaga negara.
“Kapasitas Teradu sebagai Ketua MPR yang memiliki tugas sebagai juru bicara MPR pada kegiatan silaturahmi kebangsaan pada 5 Juni 2024 adalah hal yang dilakukan dalam kapasitas resmi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Siti Fauziah menjelaskan bahwa Bamsoet, sebagai anggota MPR, memiliki hak imunitas yang diatur dalam Undang-Undang MD3. MPR berencana untuk berkomunikasi dengan pimpinan DPR guna menyelesaikan permasalahan ini secara proporsional dalam konteks hubungan antarlembaga.
Sementara itu, prosedur penegakan kode etik MPR secara internal telah diatur dengan jelas dalam Keputusan MPR RI Nomor 2 Tahun 2010 tentang Peraturan Kode Etik MPR RI.
Putusan MKD yang dibacakan oleh Ketua MKD, Adang Daradjatun, mengakui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Bamsoet dan memberikan sanksi berupa teguran tertulis serta himbauan agar tidak mengulanginya di masa mendatang.
Kontroversi ini tidak hanya mencuatkan pertanyaan terhadap keadilan dalam proses hukum internal DPR, tetapi juga menyoroti dinamika politik antarlembaga di Indonesia. Publik menantikan respons lebih lanjut dari pihak terkait untuk mengklarifikasi posisi dan langkah-langkah selanjutnya dalam menangani perselisihan ini.
(N/014)
JAKARTA Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membentuk Kepolisian Resor Kota (Polresta) di kawasan Ibu Kota N
NASIONAL
DELI SERDANG Kepala Desa Rumah Lengo, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, berinisial ESB, dinyatakan positif menggunakan narkoti
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mengintensifkan upaya meningkatkan kesadaran ma
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sumut atas dedikasi dan pengab
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengingatkan jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar menjalankan perannya sebagai penjaga d
NASIONAL
JAKARTA Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menargetkan pembangunan 1.500 Satuan Pelayanan Peme
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem memastikan pemerintah akan mendorong hilirisasi minyak dan gas (migas) dari Blok Anda
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Polres Tanjung Jabung Timur menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026 di Lapangan Hijau Polres Tanjung
NASIONAL
BANDA ACEH Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, S.I.K., mewakili Kapolda Aceh memimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke8
NASIONAL
BINJAI Dugaan penyimpangan penggunaan aset milik Pemerintah Kota Binjai kembali menjadi perhatian publik. Aliansi Pemuda Sumatera Utara
PEMERINTAHAN