Sentuhan Humanis di Pidie! 500 Warga Antusias Serbu Bakti Kesehatan dan Terima Kursi Roda dari Polri
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JAKARTA -Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam menjatuhkan sanksi terhadap Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memicu perdebatan hangat di tengah kompleks parlemen. MPR mengecam keras putusan MKD yang menyatakan Bamsoet bersalah karena melanggar kode etik terkait pernyataannya mengenai amendemen UUD 1945.
Plt Sekjen MPR, Siti Fauziah, menegaskan bahwa putusan MKD tidak memenuhi ketentuan prosedural yang diatur dalam peraturan internal DPR, yaitu Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara beracara Mahkamah Kehormatan.
“Proses persidangan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1 dan pengambilan putusan tidak sesuai dengan Pasal 24 ayat 5 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor 2 tahun 2015,” ungkap Siti Fauziah dalam konferensi pers di kompleks parlemen Senayan.
Menurut MPR, MKD juga dianggap tidak memenuhi unsur material dalam kasus ini karena memproses pengaduan yang tidak sesuai dengan kewenangannya terhadap seorang pimpinan lembaga negara.
“Kapasitas Teradu sebagai Ketua MPR yang memiliki tugas sebagai juru bicara MPR pada kegiatan silaturahmi kebangsaan pada 5 Juni 2024 adalah hal yang dilakukan dalam kapasitas resmi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Siti Fauziah menjelaskan bahwa Bamsoet, sebagai anggota MPR, memiliki hak imunitas yang diatur dalam Undang-Undang MD3. MPR berencana untuk berkomunikasi dengan pimpinan DPR guna menyelesaikan permasalahan ini secara proporsional dalam konteks hubungan antarlembaga.
Sementara itu, prosedur penegakan kode etik MPR secara internal telah diatur dengan jelas dalam Keputusan MPR RI Nomor 2 Tahun 2010 tentang Peraturan Kode Etik MPR RI.
Putusan MKD yang dibacakan oleh Ketua MKD, Adang Daradjatun, mengakui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Bamsoet dan memberikan sanksi berupa teguran tertulis serta himbauan agar tidak mengulanginya di masa mendatang.
Kontroversi ini tidak hanya mencuatkan pertanyaan terhadap keadilan dalam proses hukum internal DPR, tetapi juga menyoroti dinamika politik antarlembaga di Indonesia. Publik menantikan respons lebih lanjut dari pihak terkait untuk mengklarifikasi posisi dan langkah-langkah selanjutnya dalam menangani perselisihan ini.
(N/014)
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA