BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Mahkamah Agung Putuskan Menolak Kasasi Eks Bupati Langkat Rencana Terkait Kepemilikan Satwa Dilindungi

BITVonline.com - Minggu, 23 Juni 2024 03:52 WIB
Mahkamah Agung Putuskan Menolak Kasasi Eks Bupati Langkat Rencana Terkait Kepemilikan Satwa Dilindungi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat serta eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin terkait kepemilikan satwa dilindungi. Keputusan ini mengakhiri proses hukum yang dimulai sejak vonis ringan oleh Pengadilan Negeri Stabat hingga putusan terakhir MA pada Rabu, 24 April 2024.

Proses Hukum yang Berliku

Perjalanan kasus dimulai pada 28 Agustus 2023, ketika Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Ledis Meriana Bakara, menjatuhkan vonis kepada Terbit Rencana dengan kurungan selama 2 bulan atas tuduhan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Vonis ini menimbulkan kontroversi karena dianggap terlalu ringan oleh JPU, yang sebelumnya menuntut hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Merasa tidak puas dengan putusan tersebut, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Pada 16 Oktober 2023, Majelis Hakim PT Medan yang dipimpin Pahatar Simarmata memutuskan untuk meningkatkan hukuman menjadi 4 bulan kurungan dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ancaman tambahan kurungan satu bulan jika denda tidak dibayar.

Namun, upaya banding tersebut tidak berakhir di PT Medan. Baik JPU maupun Terbit Rencana kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Setelah melalui proses yang cukup panjang, pada 24 April 2024, Hakim Kasasi Dwiarso Budi Santiarto memutuskan untuk menolak kedua permohonan kasasi tersebut. Putusan ini menjadikan vonis PT Medan tetap berlaku, dengan Terbit Rencana harus membayar biaya perkara kasasi sebesar Rp 2.500,-.

Latar Belakang Kasus

Terbit Rencana Perangin-angin bukanlah orang baru dalam sorotan hukum. Sebelum kasus kepemilikan satwa dilindungi ini, dia juga tersangkut dalam berbagai kasus lain, termasuk tindak pidana perdagangan orang dan kasus-kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa. Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa tahun lalu mengguncang nama baiknya sebagai mantan Bupati Langkat.

Satwa yang dilaporkan terpelihara oleh Terbit Rencana termasuk spesies yang dilindungi secara hukum, seperti Orangutan, Monyet Hitam Sulawesi, dan Elang Brontok. Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur tentang perlindungan satwa liar di Indonesia.

Refleksi Atas Penegakan Hukum

Keputusan Mahkamah Agung dalam menolak kasasi ini memberikan refleksi yang dalam terkait dengan penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik dan perlindungan lingkungan hidup. Diskusi tentang keadilan dan efektivitas hukum dalam melindungi sumber daya alam menjadi perbincangan penting di tengah tantangan ekologis dan sosial yang semakin kompleks.

Masyarakat dan Respons Terhadap Kasus Ini

Reaksi masyarakat terhadap kasus ini bervariasi. Ada yang merasa bahwa hukuman yang dijatuhkan sudah sepatutnya mengingat seriusnya pelanggaran terhadap satwa dilindungi. Namun, ada juga yang merasa bahwa hukuman yang diterima masih belum mencerminkan keseriusan tindakan yang dilakukan oleh Terbit Rencana.

Melalui kasus ini, harapannya adalah penegakan hukum yang lebih kuat dan konsisten dalam perlindungan terhadap satwa liar di Indonesia. Dengan demikian, peristiwa seperti ini dapat menjadi momentum untuk introspeksi dan perbaikan dalam sistem peradilan dan perlindungan lingkungan hidup di tanah air.

(n/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru