
Aksi Bela Palestina di Banda Aceh Kumpulkan Donasi Rp2 Miliar
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
Nasional
JAKARTA -Kasus kontroversial kembali mengguncang Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor ketika seorang pengunjung diduga dengan sengaja memberi makan kuda nil dengan plastik. Insiden yang terjadi di dalam kawasan wisata tersebut menjadi perbincangan hangat dan menuai kecaman luas dari masyarakat.
Video yang viral memperlihatkan momen tidak senonoh ketika seorang pengunjung memasukkan plastik ke dalam mulut kuda nil, menggantikan wortel yang seharusnya menjadi santapan hewan tersebut. Kondisi ini mencuatkan kemarahan publik atas perilaku tidak bertanggung jawab yang mengganggu kesejahteraan hewan dan melanggar norma-norma etika dalam berkunjung ke tempat konservasi satwa.
Head of Media and Digital TSI Bogor, Finky Santika, dengan tegas mengecam tindakan tersebut. “Kami sedang melakukan penelusuran terhadap identitas pelaku yang terlihat mengenakan kendaraan dengan plat nomor B 1949 CIC. Langkah ini dilakukan untuk memberikan sanksi yang pantas, termasuk permintaan maaf atas perbuatannya yang menyimpang dari Standar Operasional Prosedur (SOP) Taman Safari,” ungkap Finky.
Baca Juga:
Kejadian ini tidak hanya sekadar penggunaan plastik yang tidak lazim sebagai pakan hewan, tetapi juga mencatat beberapa pelanggaran lain yang dilakukan oleh pengunjung tersebut. Mulai dari membuka jendela di area harimau hingga menyentuh hewan zebra dengan tidak patuh terhadap aturan yang berlaku.
Menanggapi insiden ini, TSI Bogor menegaskan komitmennya terhadap nilai-nilai konservasi dan perlindungan satwa liar. “Kami mengutuk tindakan tidak bertanggung jawab ini dan kami akan memastikan bahwa pelaku menerima konsekuensi atas perbuatannya,” tegasnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, kasus serupa pernah menghebohkan saat dua pengunjung TSI pada tahun 2017 menganiaya kuda nil dan rusa dengan memberikan minuman beralkohol. Kejadian tersebut menuai protes keras dari organisasi penegak hukum lingkungan dan aktivis konservasi satwa.
Pengelola Taman Safari Indonesia tidak tinggal diam menghadapi tantangan perlindungan hewan ini. Mereka telah melaporkan kasus kepolisian untuk mendapatkan penegakan hukum yang tepat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Satwa dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Bagi para pengunjung, kehadiran ke TSI Bogor bukan sekadar untuk hiburan semata, tetapi juga untuk belajar dan menghormati keberadaan serta kehidupan satwa liar yang dilindungi. Insiden seperti ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar tetap menghormati aturan dan menjaga kelestarian alam.
Kami akan terus mengupdate perkembangan kasus ini.
(N/014)
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalJAKARTA PDI Perjuangan menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron, alihalih menj
PolitikMEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menempati peringkat kedua sebagai wilayah dengan tingkat kejahatan tertinggi di Ind
Hukum dan KriminalSUMATERA BARAT Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan eksplorasi sejarah, buktibukti yang menguatkan julukan Pulau Emas bagi Sumate
NasionalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang dijual menggunakan merek Stabilisasi Pasokan
EkonomiJAKARTA Politikus senior PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, menegaskan bahwa peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli) merupakan tongga
PolitikKUALA LUMPUR Puluhan ribu warga Malaysia turun ke jalanan ibu kota Kuala Lumpur pada Sabtu (26/7/2025), dalam sebuah demonstrasi besarb
InternasionalSAMOSIR Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penggiat Kopi Sipirok mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Masyarakat Perli
EkonomiHALMAHERA Dua gunung api di Pulau Halmahera, Maluku Utara, yakni Gunung Ibu dan Gunung Dukono, dilaporkan mengalami erupsi secara bersam
PeristiwaJAKARTA Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa beberapa ketentuan dalam Rancangan Undang
Hukum dan Kriminal