BREAKING NEWS
Minggu, 07 Juni 2026

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Membebaskan Terdakwa Kasus Investasi Batu Bara

BITVonline.com - Sabtu, 01 Juni 2024 04:05 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Membebaskan Terdakwa Kasus Investasi Batu Bara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru-baru ini mengeluarkan putusan yang menggemparkan dalam kasus investasi batu bara yang melibatkan PT. Ruhui Panca Sukses (RPS) dan PT Kushan Internasional Development (KID). Nomor perkara 178/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel menjadi sorotan setelah hakim membebaskan kedua terdakwa, AM dan L dari PT RPS, dari segala tuduhan pidana.

Kasus ini bermula dari perselisihan bisnis antara PT. RPS dan PT. KID terkait perjanjian kerjasama investasi yang dimulai pada tahun 2022. Konflik tersebut eskalatif ke jalur hukum setelah laporan ke pihak kepolisian, yang akhirnya menyebabkan AM dan L didakwa melakukan tindak pidana. Namun, dalam putusannya, hakim menyimpulkan bahwa tidak terbukti adanya unsur pidana dalam kasus ini.

Kuasa hukum PT RPS, Ahmadi Hasan, menegaskan bahwa putusan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Hakim tidak boleh memutuskan pidana dari akibat suatu perjanjian, dan dakwaan pidana terhadap AM dan L dianggap bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

“Jika seseorang dipenjara atau dipidana karena suatu keputusan hakim, itu melanggar undang-undang yang berlaku, seperti UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 12 Tahun 2005,” tegas Ahmad.

Setelah dinyatakan bebas, AM dan L berencana untuk menuntut kerugian yang ditimbulkan, baik material maupun immaterial, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. “Alhamdulillah hakim bersikap adil hingga kami saat ini divonis bebas. Kami akan mengajukan tuntutan dan saya akan hadir di PN Jakarta Barat pekan depan,” kata AM.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru