
Lantik 1.586 ASN Baru, Bupati Madina Tekankan Etika, Loyalitas, dan Kinerja
MANDAILING NATAL Bupati Mandailing Natal (Madina), H. Saipullah Nasution, secara resmi melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kep
Pemerintahan
JAKARTA -Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang mengubah beberapa ketentuan dalam Permendag Nomor 36/2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan relaksasi terkait izin impor untuk sejumlah komoditas yang masuk ke Indonesia.
Menurut penjelasan dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso, penerbitan Permendag Nomor 8/2024 membawa beberapa dampak positif. Salah satunya adalah penghapusan persyaratan pertek (perizinan teknis) dalam pengurusan perizinan impor di Kementerian Perindustrian.
“Dengan perubahan Permendag No. 8/2024, tidak ada lagi persyaratan pertek dalam pengurusan perizinan impor di Kementerian Perindustrian,” ungkap Budi dalam konferensi pers di kantornya pada Minggu (19/5/2024).
Baca Juga:
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa beberapa komoditas tertentu telah dibebaskan dari persyaratan teknis di Kementerian Perindustrian maupun persetujuan impor di Kementerian Perdagangan.
Komoditas seperti obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, perbekalan rumah tangga, tas, dan katup, kini tidak lagi diwajibkan memiliki Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag untuk dapat masuk ke Indonesia. Mereka hanya perlu melaporkan laporan surveyor (LS). Sedangkan untuk komoditas seperti barang elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesori, tidak lagi memerlukan perizinan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian. Mereka hanya perlu Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag.
Baca Juga:
Budi juga mengungkapkan bahwa kebijakan sebelumnya yang menerapkan pengetatan impor melalui Permendag 36/2023 telah menyebabkan penumpukan kontainer di pelabuhan. Hal ini berdampak negatif pada rantai pasok industri dalam negeri untuk pemenuhan bahan baku.
“Seperti yang kita ketahui, terjadi penumpukan kontainer di pelabuhan yang disebabkan oleh kendala perizinan, seperti pertek atau pertimbangan teknis untuk komoditas tertentu,” tandas Budi.
Perubahan kebijakan ini diharapkan dapat membuka peluang lebih luas bagi impor komoditas tertentu, serta mempercepat arus barang masuk ke Indonesia tanpa mengorbankan keamanan dan kualitas produk. Kesinambungan pengawasan tetap menjadi fokus utama, sambil memastikan bahwa kebijakan impor mendukung pertumbuhan ekonomi dan industri dalam negeri.
(N/014)
MANDAILING NATAL Bupati Mandailing Natal (Madina), H. Saipullah Nasution, secara resmi melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kep
PemerintahanSURABAYA Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menangkap tiga pelaku penyebaran video hoaks dan deepfake berbasis kecerdasan buatan (AI) ya
Hukum dan KriminalMEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terus mendalami dugaan korupsi dana stunting di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah akan mulai menerapkan kurikulum baru yang memasukkan pelajaran coding dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI)
PendidikanPEKANBARU Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Pe
Hukum dan KriminalJAKARTA Momen menarik terjadi dalam rapat bersama Komisi II DPR RI dan para kepala daerah seIndonesia yang digelar di Kompleks Parlemen Se
PolitikJAKARTA Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamen Diktisaintek), Fauzan, mengungkap fakta mengejutkan terkait kecuran
PendidikanKALIMANTAN SELATAN Seorang anggota polisi aktif di jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, berinisial MD, ditembak pet
Hukum dan KriminalBINJAI Anggota DPRD Kota Binjai, c, menanggapi serius pernyataan Menteri Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Abdul Kadir K
Hukum dan KriminalPADANG LAWAS Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, S.E., merespons langsung keluhan masyarakat Kecamatan Sosopan terkait dug
Pemerintahan