BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

PPN Naik Jadi 12%, Akankah Tarif Tol Ikut Melonjak?

BITVonline.com - Jumat, 27 Desember 2024 08:29 WIB
63 view
PPN Naik Jadi 12%, Akankah Tarif Tol Ikut Melonjak?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini memunculkan kekhawatiran akan potensi kenaikan tarif tol di seluruh Indonesia.

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengakui adanya risiko kenaikan tarif tol akibat kenaikan PPN tersebut. Meski begitu, ia memastikan pihaknya berupaya keras agar tarif tol tidak naik. “Pasti ada lah (risiko tarif tol naik karena PPN 12%),” ujar Dody saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat (27/12/2024). “Kita upayakan nggak naik lah. Kalau bisa malah turun, kasihan rakyat,” tambahnya.

Hingga kini, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atau operator jalan tol belum mengajukan usulan kenaikan tarif terkait kenaikan PPN. Dody berharap kebijakan ini tidak akan berdampak signifikan pada tarif tol. “Sebetulnya itu nggak bisa dipakai sebagai alasan. Tapi kalau namanya orang bikin alasan kan boleh-boleh aja. Tinggal kita sebagai regulator yang harus berada di tengah-tengah,” tegas Dody.

Baca Juga:

Sebagai bagian dari pengawasan, Kementerian PU sedang menyusun aturan baru mengenai Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol. SPM akan menjadi salah satu acuan utama dalam penentuan izin kenaikan tarif tol. “Lagi kita godok bersama dengan DPR. SPM itu ditingkatkan dan lebih ketat. Jadi saat BUJT minta kenaikan, harus diiringi dengan peningkatan kualitas layanan,” ujarnya.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Miftachul Munir, menyebut kenaikan PPN menjadi 12% tidak akan memberikan pengaruh signifikan terhadap tarif tol. Ia menegaskan bahwa dampak terbesar PPN lebih terasa pada konstruksi dibandingkan operasional jalan tol.

Baca Juga:

“Kenaikan PPN tidak terlalu signifikan, tergantung dari proyeknya. Parameter investasi di sektor konstruksi jalan tol tidak sepenuhnya berkaitan dengan PPN,” jelas Munir. Meski begitu, Munir memastikan Kementerian PU akan menyesuaikan kebijakan tarif tol di masa depan agar tetap berpihak pada masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, BUJT diperbolehkan mengajukan kenaikan tarif tol setiap dua tahun sekali, dengan syarat memenuhi SPM yang telah ditentukan. Kementerian PU dan BPJT memastikan bahwa setiap usulan kenaikan tarif akan melalui evaluasi ketat untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan investasi sektor jalan tol.

(Christie)

Tags
komentar
beritaTerbaru