
Ketua Bhayangkari Daerah Bali Kunjungi Polres Jembrana, Serahkan Bantuan Sosial & Religi
JEMBRANA Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke73, Ketua Bhayangkari Daerah Bali, Ny. Didit Daniel Adityaj
Nasional
YOGYAKARTA -Seorang bidan aktif dan pensiunan bidan di Yogyakarta berhasil ditangkap oleh Polda DIY setelah terbongkar melakukan praktik penjualan bayi dengan modus adopsi ilegal. Keduanya diketahui telah menjual bayi dengan harga hingga puluhan juta rupiah.
Tersangka dalam kasus ini adalah JE (44), seorang bidan yang bertugas merawat bayi, dan DM (77), pensiunan bidan yang juga pemilik rumah bersalin. Modus yang mereka lakukan adalah dengan menjual bayi-bayi yang tidak dikehendaki atau berasal dari orang tua yang kesulitan secara ekonomi kepada pasangan yang ingin mengadopsi bayi secara ilegal.
“JE yang lebih muda merawat bayi, sementara DM yang lebih senior bertugas mencari pembeli untuk bayi-bayi tersebut,” kata AKBP K Tri Panungko, Wadir Reskrimum Polda DIY, dalam konferensi pers di Polda DIY, Kamis (12/12/2024). Menurutnya, kedua tersangka sudah beroperasi sejak tahun 2010, melakukan transaksi penjualan bayi secara ilegal yang melibatkan biaya hingga puluhan juta rupiah per bayi.
Baca Juga:
Menurut polisi, proses adopsi yang dilakukan oleh kedua tersangka tidak mengikuti prosedur yang sah dan legal. Sebagai gantinya, bayi-bayi tersebut dijual dengan harga yang sangat tinggi, mencapai Rp 55 juta untuk satu bayi perempuan. Pembeli yang berminat kemudian diberikan bayi-bayi tersebut dengan proses yang tidak melibatkan badan hukum yang berwenang dalam proses adopsi.
“Cara mengadopsi harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Tetapi mereka memilih untuk tidak melalui prosedur legalitas yang ada,” jelas AKBP K Tri Panungko.
Baca Juga:
Hasil penyelidikan polisi, kedua tersangka telah melakukan penjualan terhadap 66 bayi, yang terdiri dari 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan 2 bayi yang jenis kelaminnya tidak teridentifikasi. Praktik ini ternyata telah berlangsung cukup lama, sehingga ada banyak bayi yang menjadi korban tindakan ilegal tersebut.
“Bayi-bayi tersebut dijual kepada pembeli yang tidak mengetahui bahwa mereka sedang melakukan adopsi ilegal,” tambah Dirreskrimum Polda DIY, FX Endriadi. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ilegal ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan dapat dikenakan pidana penjara yang cukup berat. Polda DIY memastikan akan terus memproses kasus ini dengan serius dan memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum terkait adopsi anak dan perlindungan terhadap hak-hak bayi yang rentan terhadap eksploitasi. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati jika ingin mengadopsi anak, dan selalu memastikan bahwa proses adopsi dilakukan melalui jalur yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(N/014)
JEMBRANA Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke73, Ketua Bhayangkari Daerah Bali, Ny. Didit Daniel Adityaj
NasionalBANGLI Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di malam hari, Polsek Bangli di bawah jajaran Polres Bangli
NasionalJEMBRANA Puluhan warga Desa Pohsanten bersama aparatur desa dan unsur TNIPolri melaksanakan kegiatan gotong royong membersihkan sampah yan
NasionalBANDA ACEH Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, memberikan apresiasi kepada j
Hukum dan KriminalSINGKIL Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menghadiri acara syukuran masyarakat Singkil atas kembalinya empat pulau yang sebelumnya sempat ber
PemerintahanBANDA ACEH Rencana penyatuan fungsi penyidik dan penuntut dalam Revisi Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menuai kr
Hukum dan KriminalPAPUA TENGAH Di tengah ketegangan yang masih menyelimuti wilayah pegunungan Papua Tengah akibat konflik bersenjata, Satgas Yonif 700/Wira
NasionalPAPUA TENGAH Di tengah cuaca mendung dan udara dingin pegunungan Papua, prajurit TNI dari Satgas Yonif 700/Wira Yudha Cakti (WYC) menunju
NasionalMEDAN Kasus korupsi proyek jalan di Sumut yang menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta anggota legislatif me
Hukum dan KriminalPENANGKAPAN Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT
Hukum dan Kriminal