BREAKING NEWS
Selasa, 10 Juni 2025

Polisi Grebek Pesta Narkoba di Labuhanbatu Selatan, Tiga Tersangka Ditangkap!

BITVonline.com - Senin, 04 November 2024 09:58 WIB
41 view
Polisi Grebek Pesta Narkoba di Labuhanbatu Selatan, Tiga Tersangka Ditangkap!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Labuhanbatu Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, berhasil menggrebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi pesta narkoba pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 02.15 WIB. Penggerebekan dilakukan di rumah milik Eliana alias Linda (36) yang terletak di Gang Konan, Dusun Cikampak Tengah, Desa Aek Batu, Torgamba.

Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, mengungkapkan bahwa selain pemilik rumah, dua pria, yakni Aris Mewanto (31) dan Ahmad Rande Pane (24), juga berhasil ditangkap. “Ketiga tersangka kita amankan dari sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi pesta narkoba dengan iringan musik,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (4/11).

Pesta narkoba ini berlangsung dengan suara musik disc jockey (DJ) yang cukup keras, sehingga menarik perhatian masyarakat sekitar. Menurut Arfin, penggerebekan ini berawal dari keluhan warga mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. “Kegiatan pesta narkoba ini kerap terjadi dan mengganggu ketenangan lingkungan sekitar,” tambahnya.

Baca Juga:

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk sembilan plastik klip transparan berisi sabu seberat 7 gram, satu butir pil ekstasi hijau, satu timbangan elektrik, satu bungkus plastik besar berisi plastik kosong, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp20 juta.

Linda mengakui bahwa sabu dan ekstasi yang ditemukan adalah miliknya, dan diperoleh dari seorang bandar berinisial I, yang merupakan warga Kota Pinang, Labusel. “Kita sudah melakukan pengembangan, namun bandar tersebut masih dalam pengejaran,” jelas Arfin.

Baca Juga:

Ketiga tersangka kini dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun. Polisi berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Labusel dan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pihak-pihak lain yang terlibat.

Penggerebekan ini adalah bagian dari upaya kepolisian untuk merespons keluhan masyarakat dan menjaga keamanan lingkungan dari ancaman narkoba. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
PULAU, LAUT DAN DARAT ACEH DIRAMPOK
PLN Lakukan Pemeliharaan, 8 Lokasi di Medan Alami Pemadaman Listrik Selama 4 Jam
PBNU Kecam Konten AI 'Hari Pertama di Neraka', Sebut Melecehkan Keimanan!
Nadiem Makarim Siap Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Konflik Lahan Memanas, Warga Muara Manompas Tuding PT SKL Serobot Kebun Sawit 200 Hektare
Kapolsek Dentim Tekankan Pengawasan Tahanan dan Patroli Kawasan Renon Saat Apel Jam Pimpinan
komentar
beritaTerbaru