BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

Doli Kurnia Pertanyakan Diksi “Perampasan” dalam RUU Perampasan Aset

BITVonline.com - Kamis, 31 Oktober 2024 11:04 WIB
Doli Kurnia Pertanyakan Diksi “Perampasan” dalam RUU Perampasan Aset
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mempertanyakan penggunaan diksi “perampasan” dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU ini menjadi salah satu yang paling alot dibahas di Baleg, bahkan sejak periode lalu.

Dalam rapat pleno bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Ruang Rapat Baleg, Doli menyatakan, “Apakah diksi perampasan itu baik untuk negara ini? Kalau kita setiap hari ketemu orang dirampas atau merampas, kira-kira itu berlaku baik atau tidak?”

Doli merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang menggunakan istilah “stolen asset recovery” atau memulihkan aset. Ia berpendapat bahwa penggunaan istilah yang tepat dalam RUU yang mengatur pengembalian aset negara seharusnya adalah RUU Pemulihan Aset.

“Lantas kenapa kita memilih kata perampasan dibandingkan pemulihan yang tertera di UNCAC itu?” tegasnya. Ia meminta masukan dari para pengusul RUU Perampasan Aset mengenai kebutuhan penggunaan kata “perampasan” dalam judul undang-undang ini.

Baleg DPR saat ini sedang menggodok undang-undang yang akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029, dengan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu sorotan utama. RUU ini sempat menjadi perhatian Presiden ke-7 Joko Widodo di akhir masa jabatannya karena pembahasannya yang lambat di parlemen.

RUU Perampasan Aset bertujuan untuk mengembalikan aset yang diperoleh dari hasil korupsi dan tindak pidana lainnya kepada negara, dengan harapan dapat memiskinkan para koruptor dan memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru