JAKARTA -Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menangkap Zarof Ricar, seorang pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), pada Kamis, 24 Oktober 2024. Zarof, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA hingga 2022, ditangkap terkait dugaan pemufakatan jahat dalam kasus suap dan gratifikasi yang mencapai hampir Rp1 triliun.
Zarof, kelahiran Sumenep 16 Januari 1962, memiliki karier yang cemerlang di lingkungan MA. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, serta Sekretaris Direktorat Jenderal yang sama. Meskipun telah pensiun, ia tetap aktif di dunia peradilan dan terlibat dalam proyek film “Sang Pengadil”, yang bercerita tentang hakim muda berintegritas, sangat kontras dengan kehidupannya yang sekarang terjerat dalam kasus korupsi.
Melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang dia laporkan pada Maret 2022, Zarof mengklaim memiliki harta senilai Rp51,4 miliar. Namun, ketika ditangkap, Kejagung menemukan harta jauh lebih besar, termasuk uang tunai senilai Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram.
Dalam kasus ini, Zarof diduga terlibat dalam pemufakatan untuk menyuap hakim demi meloloskan kasus Ronald Tanur, seorang yang diduga melakukan pembunuhan. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Zarof telah berkomunikasi dengan advokat Ronald, Lisa Rahmat, yang meminta bantuannya untuk mengurus perkara kasasi. Lisa berjanji akan menyediakan dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim dan Rp1 miliar untuk Zarof.
Penyidik menemukan bahwa meski Zarof telah berupaya menyuap hakim, uang suap yang dijanjikan masih tersimpan di brankas rumahnya di Senayan, Jakarta Selatan. Kejagung menyatakan bahwa Zarof melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agar Ronald Tanur dinyatakan tidak bersalah.
Zarof Ricar kini dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 15 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Sementara itu, Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejagung menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp20 miliar serta barang elektronik dari penggeledahan di enam lokasi.
Dengan penangkapan ini, Kejagung menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di lingkungan peradilan. Zarof, yang pernah memiliki reputasi baik di Mahkamah Agung, kini menjadi contoh tragis dari penyalahgunaan kekuasaan yang seharusnya dihindari oleh para pejabat publik.
Kejagung telah melakukan penahanan terhadap Zarof Ricar selama 20 hari ke depan di rutan Kejagung, sementara Lisa Rahmat tidak ditahan karena statusnya sebagai pemberi suap. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya integritas dan transparansi dalam sistem peradilan Indonesia.
(N/014)
Pensiunan Pejabat MA Zarof Ricar Ditangkap Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Senilai Rp920 Miliar