BREAKING NEWS
Minggu, 10 Agustus 2025

Empat Tersangka Ditangkap dalam Kasus Penyelundupan Benih Lobster Ilegal di Banten

BITVonline.com - Jumat, 04 Oktober 2024 06:47 WIB
Empat Tersangka Ditangkap dalam Kasus Penyelundupan Benih Lobster Ilegal di Banten
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANTEN -Jajaran Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) secara ilegal di wilayah Kampung Rempong. Empat orang ditangkap pada tanggal 1 Oktober 2024 dan diidentifikasi dengan inisial DS, DD, DE, dan AM.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyita sebanyak 134 ribu benih lobster yang dijadikan barang bukti dalam pengungkapan ini. “Dari pengungkapan yang kami lakukan ini, kami berhasil mengamankan benih-benih lobster sebanyak 134 ribu benih,” kata Donny dalam rilis pers di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (4/10).

Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Donny menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Setelah mendapatkan laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan para pelaku beroperasi di sebuah gudang sewaan. “Kami langsung menggerebek gudang tersebut dan mendapati ratusan ribu BBL di sana,” ujarnya.

Baca Juga:

Dalam proses penyelidikan, lima orang yang awalnya diamankan diperiksa lebih lanjut. Dari lima orang tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka berdasarkan peran masing-masing dalam jaringan penyelundupan.

Peran Tersangka dalam Jaringan Penyelundupan

Kombes Donny menjelaskan peran masing-masing tersangka. DS berperan sebagai kepala gudang, mengontrol aktivitas dan mencari pekerja. DD dan DE bertugas mengemas benih lobster, sementara AM berfungsi sebagai perantara antara pemilik dan penyewa gudang. Mereka diketahui menyewa gudang tersebut sejak September 2024.

Baca Juga:

“AM ini berperan sebagai perantara antara pemilik lahan dengan penyewa. Yang bersangkutan juga bertugas sebagai driver untuk mengangkut, menjemput para pekerja, dan juga mengangkut barang bukti BBL,” imbuhnya.

Kerugian Negara yang Diselamatkan

Dalam rilis persnya, Donny juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait negara tujuan pengiriman BBL secara ilegal oleh para pelaku. Selain itu, mereka juga berupaya mengungkap aktor intelektual di balik bisnis penyelundupan ini.

“Kami jajaran Ditpolair, Korpolairud berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan total Rp 32.867.600.000,” kata Donny. Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk mengejar pelaku hingga ke akar masalah. “Kita mohon waktu, kita akan kejar sampai kepada aktor intelektualnya,” lanjutnya.

Pidana dan Ancaman Hukum

Keempat tersangka dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Mereka diancam dengan pidana penjara hingga 8 tahun.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas penyelundupan dan menjaga kelestarian sumber daya perikanan di Indonesia. Masyarakat diharapkan terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Menteri PKP Minta Warga Aktif Laporkan Pengembang Nakal: "Kami Siap Tindaklanjuti"
Anggota DPR Kritik Penangkapan Pengakal Sistem Judol: Seharusnya Bandar yang Disikat!
Gubernur Khofifah Imbau Warga Tidak Kibarkan Bendera One Piece di Bulan Kemerdekaan
Ikang Fawzi Bebaskan Siapa Saja Nyanyikan Lagunya: "Aku Gak Punya Hak Buat Malak"
Soroti Evakuasi Warga Gaza ke Pulau Galang, DPR: Jangan Sampai Niat Baik Ganggu Sistem Domestik Kita
Partai NasDem Targetkan Tiga Besar di Pemilu 2029, Ketua DPP: Kemenangan Harus Berpihak pada Rakyat
komentar
beritaTerbaru