BREAKING NEWS
Selasa, 02 September 2025

Mantan Kades Gombong Jadi Tersangka Kasus Korupsi APBDes, Negara Rugi Rp 1,3 Miliar!

BITVonline.com - Jumat, 27 September 2024 11:43 WIB
Mantan Kades Gombong Jadi Tersangka Kasus Korupsi APBDes, Negara Rugi Rp 1,3 Miliar!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Tanggerang -Mantan Kepala Desa Gombong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, berinisial AH (50), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018. Kerugian yang dialami negara akibat tindakan korupsi ini mencapai lebih dari Rp 1,3 miliar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, mengungkapkan bahwa dana APBDes seharusnya digunakan untuk proyek pembangunan desa. Namun, sebagian besar pekerjaan tidak terealisasi akibat penggelapan dana oleh tersangka.

“Tidak merealisasikan pekerjaan yang berakibat ada pengurangan volume dan sebagian tidak realisasi pekerjaan, sehingga terjadi kerugian keuangan desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1.381.321.563 dari penarikan Rp 2.447.822.694,” ujar Arief dalam keterangan persnya, Jumat (27/9/2024).

Baca Juga:

AH ditangkap di Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, pada 16 September 2024, dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah penangkapan, AH dibawa ke Polresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Selanjutnya, tersangka AH dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tambah Arief.

Baca Juga:
Pelanggaran dan Ancaman Hukum

Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Arief menjelaskan bahwa AH menjabat sebagai Kepala Desa Gombong selama periode 2013-2019. Dalam jabatannya, dia diduga telah menyelewengkan dana APBDes tahun 2018 untuk kepentingan pribadi, yang termasuk di dalamnya pembelian barang-barang mewah.

“Bahwa adanya keuntungan pribadi yang diterima AH bersumber dari APBDesa Gombong tahun anggaran 2018, yang digunakan untuk hiburan malam, belanja pakaian, jam tangan berbagai merk, dan bayar hutang,” ungkap Arief.

Terungkapnya Kasus Korupsi

Dugaan korupsi ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pendalaman dan penyelidikan oleh Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang yang dipimpin oleh Kanit Krimsus, Iptu Bima Praelja.

Dari hasil penyelidikan, modus yang digunakan oleh tersangka AH terungkap. Ia diduga membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) dan bon/nota pembelanjaan palsu. Selain itu, tersangka juga diduga membuat setoran sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) fiktif dan melakukan mark up laporan.

Penanganan Lanjutan

Kasus ini diharapkan menjadi contoh bagi para pejabat publik lainnya untuk menghindari praktik korupsi. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan dugaan korupsi agar tindakan serupa tidak terulang. Penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi akan terus dilakukan demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.

Dengan penetapan tersangka ini, diharapkan dapat memicu kesadaran akan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan lokal.

Penutup

Kasus korupsi yang melibatkan mantan Kades Gombong ini menjadi sorotan dan memberikan pelajaran berharga bahwa korupsi merugikan semua pihak, terutama masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari dana desa. Penanganan yang tegas terhadap kasus ini diharapkan dapat mengurangi angka korupsi di tingkat pemerintahan desa di Indonesia.(N/014)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Immanuel Ebenezer Tak Ajukan Praperadilan, Siap Hadapi Proses Hukum Kasus Sertifikasi K3
Flexing Pejabat di Media Sosial Picu Kritik, Psikolog UGM Beri Peringatan
Mahfud MD: Pernyataan Presiden Belum Sentuh Akar Masalah Demo Besar
WhatsApp Siapkan Fitur ‘Teman Dekat’ untuk Status, Mirip Story Instagram
Aksi Damai Ojol Bagikan 2.000 Mawar ke TNI-Polri: "Kita Semua Bersaudara"
Sri Mulyani Tegaskan: Tidak Ada Pajak Baru atau Kenaikan Tarif Pajak di Tahun 2026
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru