JAKARTA -Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengungkapkan bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dijalankan oleh pemerintahan Joko Widodo telah merampas tanah seluas 571 ribu hektare di 134 lokasi per Juli 2024. Proyek-proyek ini mencakup berbagai sektor, termasuk energi, infrastruktur, pangan, pabrik, dan real estate.
Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa pemerintah telah mengutamakan kepentingan bisnis swasta, termasuk perusahaan asing, dalam pelaksanaan PSN. “Dengan memberi label PSN, Presiden Jokowi telah melahirkan keputusan yang mengakibatkan perampasan tanah, penggusuran, dan kriminalisasi rakyat. PSN telah merampas demokrasi, kebebasan, hak hidup, dan hak atas tanah rakyat,” ungkap Dewi.
KPA mendesak pemerintah untuk mengevaluasi proses perumusan regulasi PSN yang dianggapnya koruptif dan manipulatif. Selain itu, mereka juga meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang, korupsi agraria, dan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.
Sebagai bagian dari aksi ini, KPA berkolaborasi dengan berbagai organisasi seperti Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA), Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), Aliansi Perempuan Indonesia (API), dan Aliansi Pendidikan Gratis (Apatis). Mereka menggelar aksi demonstrasi bertepatan dengan Hari Tani, tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di 15 titik lainnya di seluruh Indonesia dalam Gerakan Rakyat Lawan Perampasan Tanah.
Dalam aksi tersebut, para petani mengungkapkan tuntutannya kepada Presiden Joko Widodo agar mempertanggungjawabkan penyelewengan dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia dan seluruh kejahatan agraria yang terjadi. “Kami, Petani bersama Gerakan Rakyat Lawan Perampasan Tanah, menuntut pertanggungjawaban pemerintah,” kata Dewi.
Dalam tuntutan mereka kepada pemerintahan yang akan datang di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, para petani mengharapkan agar Reforma Agraria Sejati dijalankan sesuai dengan UUD 1945 dan UUPA 1960. Mereka mendesak redistribusi tanah kepada petani gurem, buruh tani, dan perempuan petani sebagai langkah untuk mengatasi ketidakadilan agraria.
Lebih lanjut, para petani menuntut penyelesaian seluruh konflik agraria struktural sebagai bagian dari pemulihan hak-hak korban perampasan tanah dan penggusuran. Selain itu, mereka menginginkan negara untuk menjamin ketersediaan modal, pendidikan, teknologi tepat guna, benih, pupuk, infrastruktur pertanian, dan pasar yang berkeadilan.
Aksi ini mencerminkan keresahan yang mendalam di kalangan petani dan masyarakat luas terhadap kebijakan agraria yang dianggap merugikan, dan menjadi panggilan untuk perubahan dalam pengelolaan sumber daya tanah di Indonesia.(N/014)
Konsorsium Pembaruan Agraria Catat 571 Ribu Hektare Tanah Dirampas Proyek Strategis Nasional