BREAKING NEWS
Senin, 08 Juni 2026

KPK Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Angkut Personel di Basarnas

BITVonline.com - Rabu, 18 September 2024 07:55 WIB
KPK Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Angkut Personel di Basarnas
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas) untuk periode tahun 2012-2018. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa kedua saksi yang diperiksa adalah MAB, yang diketahui sebagai Muhammad Alfan Baharudin, yang menjabat sebagai Kepala Basarnas pada tahun 2013-2014, dan SFN, seorang individu swasta bernama Safinah. Tessa menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut terkait proses pengadaan yang kini tengah diselidiki KPK.

“Pemeriksaan ini penting untuk mengumpulkan keterangan yang dapat membantu dalam penyelidikan lebih lanjut. MAB dan SFN dipanggil terkait pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle di Basarnas,” ujar Tessa.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke, sebagai tersangka dalam kasus ini. Bersama Max, dua tersangka lainnya juga telah ditahan, yaitu Anjar Sulistiyono, yang menjabat sebagai eks Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas, serta William Widarta, Direktur CV Delima Mandiri.

Latar Belakang Kasus

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari usulan Rencana Kerja Anggaran Basarnas yang diajukan berdasarkan Rencana Strategis Badan SAR Nasional tahun 2010-2014 pada November 2013. Salah satu usulan dalam rencana tersebut adalah pengadaan truk angkut personel 4 WD dengan anggaran sebesar Rp 47,6 miliar dan rescue carrier vehicle senilai Rp 48,7 miliar.

Setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Basarnas ditetapkan pada Januari 2014, Max, selaku Kuasa Pengguna Anggaran, diduga memberikan daftar calon pemenang lelang kepada Anjar dan Tim Pokja Pengadaan Basarnas. Diduga sebelum lelang dilakukan, sudah ada pemenang yang telah dikondisikan.

Pemenang lelang tersebut adalah PT TAP (Trikarya Abadi Prima), yang diduga dikuasai oleh William Widarta. Anjar kemudian menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) untuk pengadaan kendaraan tersebut, dengan menggunakan data harga dan spesifikasi yang disusun oleh anak buah William, padahal HPS seharusnya disusun berdasarkan data harga pasar setempat.

Proses Lelang dan Implikasi Keuangan

Lelang dilakukan pada Februari 2014, diikuti oleh William menggunakan nama PT TAP serta perusahaan pendamping lainnya. Pada Maret 2014, PT TAP diumumkan sebagai pemenang lelang, meskipun terdapat kejanggalan dalam proses tersebut.

Pada Mei 2014, PT TAP menerima pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4 WD sebesar Rp 8,5 miliar dan untuk rescue carrier vehicle sebesar Rp 8,7 miliar. Selanjutnya, Max diduga menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

KPK melaporkan bahwa perbuatan para tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,4 miliar. Temuan ini diperkuat oleh Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Harapan KPK

KPK berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan akuntabel, serta berharap dapat memanggil lebih banyak saksi dalam waktu dekat. Dengan pemeriksaan yang sedang berlangsung, diharapkan dapat terungkap seluruh fakta dan alur keuangan dalam pengadaan yang merugikan negara ini.

Sebagai penutup, pengawasan yang ketat terhadap pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah menjadi sangat penting untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di masa yang akan datang. KPK berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di Indonesia.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru