BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Menkominfo Budi Arie Setiadi Tegaskan Imbauan Penyiaran Azan dengan Running Text Hasil Permintaan Kemenag

BITVonline.com - Rabu, 04 September 2024 08:52 WIB
29 view
Menkominfo Budi Arie Setiadi Tegaskan Imbauan Penyiaran Azan dengan Running Text Hasil Permintaan Kemenag
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan penjelasan mengenai imbauan agar stasiun televisi nasional menyiarkan azan Maghrib dalam bentuk running text saat misa bersama Paus Fransiskus pada 5 September 2024. Menurut Budi, imbauan tersebut merupakan permintaan dari Kementerian Agama (Kemenag).

“Ini adalah permintaan dari Kemenag. Terserah saja media bagaimana menanggapinya,” ujar Budi Arie Setiadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/9/2024). Ia menegaskan bahwa surat edaran yang dikeluarkan oleh Kominfo bersifat imbauan dan tidak perlu diperdebatkan lebih lanjut. “Jangan dipolemikkan, ini hanya imbauan,” kata Budi menambahkan.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan, Kominfo meminta seluruh stasiun televisi nasional untuk menyiarkan misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus secara langsung tanpa terputus dari pukul 17.00 hingga 19.00 WIB. Namun, untuk azan Maghrib yang juga jatuh dalam rentang waktu tersebut, Kominfo mengimbau agar ditayangkan dalam bentuk running text. Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Bimbingan Islam dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kemenag Nomor: B86/DJ.V/BA.03/09/2024 yang dikeluarkan pada 1 September 2024.

Baca Juga:

Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga keseimbangan dalam penyiaran acara religius yang bersamaan. “Kami hanya mengimbau, dan media dipersilakan untuk menyesuaikan sesuai kebijakan mereka,” ujarnya. Budi juga menyarankan agar pihak yang memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai keputusan ini dapat langsung menanyakan kepada Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Diberitakan sebelumnya, imbauan ini menuai perhatian luas dan beberapa kontroversi di masyarakat. Beberapa pihak menilai bahwa penyiaran azan Maghrib dalam bentuk running text dapat dianggap kurang menghargai ritual tersebut, sementara yang lain melihatnya sebagai solusi untuk mengakomodasi dua acara besar yang berlangsung bersamaan.

Baca Juga:

Kominfo berharap bahwa imbauan ini dapat diterima dengan baik oleh semua pihak dan dapat dijalankan sesuai dengan arahan yang diberikan. Meski demikian, pihak Kemenag juga diharapkan untuk memberikan klarifikasi tambahan jika diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut.

“Jika ada yang ingin diketahui lebih jauh tentang dasar dari imbauan ini, silakan bertanya langsung kepada Menteri Agama,” pungkas Budi Arie Setiadi.

Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan akan tercipta pemahaman yang lebih baik mengenai kebijakan yang diterapkan serta pengaturannya dalam praktik penyiaran media di tanah air.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Sindikat TPPO & Narkoba Bermodus PMI Ilegal Terbongkar di Sumut
Prabowo Kenang Bantuan Rusia Saat Merdeka: "Rusia Selalu Menolong Kami"
Akrab di JFK 2025: Pramono Anung & Cak Imin Duduk Berdampingan Saat Pembukaan
Gunung Semeru Erupsi 6 Kali Sehari, Kolom Letusan Capai 800 Meter
Pramono Anung Resmikan Jakarta Fair 2025, Pameran UMKM Terbesar di Asia Tenggara
Pasangan Serasi, El Rumi dan Syifa Hadju Curi Perhatian di Unduh Mantu Al Ghazali
komentar
beritaTerbaru