
Ketika bitvonline.com diwawancarai, Departemen Industri dan Perdagangan Sumatera Utara menyalahkan Departemen Ketapang. Departemen Ketapang kemudian menyalahkan Bulog. Sementara itu, Bulog belum berbicara dan belum terlihat mengambil tindakan signifikan terhadap harga yang lebih rendah.
Jadi, apa peran Komisi Pengawas Persaingan Bisnis (KPPU) Wilayah I Sumatera Utara? Apakah itu mengidentifikasi penyebab fluktuasi harga ini?
Beberapa berpendapat bahwa Bulog harus bertanggung jawab. Ini karena fluktuasi dianggap berasal dari penerbitan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Pengadaan dan Pengelolaan Beras Tanpa Ragu Domestik dan Distribusi Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Instruksi Presiden ini menetapkan harga pembelian pemerintah minimum (HPP) dari Rp 6.500/kg. Harga ini berlaku untuk semua kualitas beras tanpa geguski. Harga HPP membuat penggiling padi tidak dapat bersaing. Bisnis tidak mampu membeli di Rp 6.500/kg, yang dianggap terlalu tinggi.
Tidak mengherankan bahwa selama musim panen April-Mei 2025, Bulog membeli semua biji-bijian. Bahkan, Kepala Badan Ketapang di Sumatera Utara, Rajali, menjelaskan bahwa Bulog pergi keluar dari jalan ke ladang petani. Bulog juga mendirikan gudang di wilayah tersebut.