JAKARTA -Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UUTNI) hanya membahas tiga pasal saja, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47.
Menurut Dasco, pembahasan tersebut tidak dilakukan secara diam-diam ataupun terburu-buru seperti yang beredar di media sosial.
"Jadi dalam revisi UUTNI hanya ada 3 pasal, Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47.
Jadi nggak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di media sosial. Kalau pun ada pasal-pasal yang sama, isinya sangat jauh berbeda," ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Dasco juga membantah tudingan bahwa pembahasan RUUTNI dilakukan dengan terburu-buru.
Menurutnya, pembahasan revisi ini sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir, dan tidak ada yang dilakukan secara tergesa-gesa.
"Saya sampaikan, tidak ada ngebut-ngebut dalam revisi Undang-Undang TNI," tegasnya.
Lebih lanjut, Dasco juga menanggapi isu bahwa rapat yang berlangsung di hotel dilakukan secara diam-diam.
Dia menjelaskan bahwa rapat tersebut adalah rapat terbuka, yang terjadwal dan dapat dilihat dalam agenda rapat.
"Tidak ada rapat terkesan diam-diam karena rapat yang dilakukan di hotel itu adalah rapat terbuka, boleh dilihat di agenda rapatnya itu rapat diagendakan terbuka," ujar Dasco.
Pembahasan mengenai revisi UUTNI ini sempat menuai kontroversi di masyarakat, dengan berbagai spekulasi yang berkembang.
Namun, Dasco menegaskan bahwa DPR dan pemerintah berkomitmen untuk transparan dan melibatkan semua pihak dalam proses pembahasan undang-undang tersebut.