Bendera Merah Putih dan Thailand Berkibar, Prabowo Sambut Anutin Sore Ini di Istana
JAKARTA Perdana Menteri (PM) Thailand Anutin Charnvirakul dijadwalkan bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepre
POLITIK
Depok, Jawa Barat – Sandi Butarbutar, petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, kembali menerima pemutusan kontrak setelah hanya bekerja selama 17 hari.
Sebelumnya, Sandi sempat diberhentikan sementara dan dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025.
Namun, pada Kamis (27/3/2025), surat pemecatan yang dikeluarkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Depok menyatakan bahwa kontraknya telah berakhir.
Sandi Butarbutar yang sebelumnya bekerja sebagai petugas Damkar selama sembilan tahun sejak 10 November 2015, dan mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 31 Desember 2024, kembali dipekerjakan setelah adanya campur tangan dari berbagai pihak.
Namun, pemutusan kontrak terbaru yang terbit pada 27 Maret 2025 bernomor 800/201-PO, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya pemeriksaan terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan Sandi selama masa kerjanya.
Surat tersebut menyebutkan bahwa Sandi Butarbutar telah melanggar beberapa ketentuan, antara lain terkait absensi, pengoperasian fasilitas tanpa izin, dan pemberian informasi kedinasan kepada pihak luar tanpa izin atasan.
Meskipun demikian, Sandi menegaskan bahwa ia tidak takut untuk berbicara tentang ketidakberesan yang ada di Dinas Pemadam Kebakaran Depok.
Dalam waktu singkat setelah dipekerjakan kembali, Sandi menerima empat surat peringatan (SP) dari Dinas Damkar Depok. SP pertama terbit pada 13 Maret 2025 karena dianggap tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret.
SP kedua diterbitkan pada 17 Maret 2025 terkait kelalaian Sandi yang tidak mengikuti apel pagi. SP ketiga terbit pada 18 Maret 2025 karena Sandi dianggap melanggar ketentuan pemakaian fasilitas dinas.
Sedangkan SP keempat terbit pada 20 Maret 2025 terkait pemberian informasi kedinasan tanpa izin.
Meski menghadapi masalah ini, Sandi tetap tegas dengan pendiriannya. "Saya tidak takut selama saya benar, saya tidak mencari pembenaran," ujar Sandi kepada awak media.
Sandi Butarbutar mulai bekerja di Damkar Depok pada 10 November 2015 dan menjabat sebagai petugas hingga akhir 2024.
Pada akhir tahun tersebut, Dinas Damkar Depok memutuskan untuk tidak memperpanjang kontraknya, yang tertuang dalam Surat Keterangan Kerja dengan Nomor 800/140/PKTT/PO.Damkar/I/2024.
Namun, setelah beberapa bulan, Sandi dipanggil kembali untuk bekerja pada 10 Maret 2025 setelah menandatangani kontrak baru. Keputusan ini diduga berkat campur tangan Wali Kota Depok, Supian Suri, serta kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara.
Namun, setelah hanya 17 hari bekerja, Sandi kembali menghadapi pemutusan kontrak yang dianggap sebagai langkah yang kontroversial, mengingat dia sempat berani mengungkap kebobrokan di dalam Dinas Damkar Depok.
Kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari langkah selanjutnya terkait pemutusan kontrak yang dilakukan oleh Damkar Depok.
Dia menyebutkan bahwa Sandi Butarbutar selalu siap berbicara tentang apa yang terjadi di Dinas Damkar dan siap mengungkapkan kebenaran.*
(tb/n14)
JAKARTA Perdana Menteri (PM) Thailand Anutin Charnvirakul dijadwalkan bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepre
POLITIK
JAKARTA Jelang puncak peringatan HUT ke81 Republik Indonesia, pemerintah menggelar sejumlah acara menuju puncak perayaan pada Senin (17/8
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat 0,59 persen ke level 6.272 pada perdagangan hari ini, Senin (3/8/2026). IHSG men
EKONOMI
ACEH BESAR Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menghadiri pertandingan Final Danlanud Cup III Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Mak
OLAHRAGA
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Rusi
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara berhasil menorehkan prestasi pada ajang Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke 50. Dalam rangkaian C
PEMERINTAHAN
MEDAN Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 Tahun 2026 resmi ditutup setelah berlangsung selama satu bulan. Ajang tahunan yang menjadi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menginvestigasi penyebab kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 setelah proses evakuasi seluruh pe
PERISTIWA
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Senin (3/8/2026) pukul 08.
EKONOMI
SURABAYA Badan SAR Nasional (Basarnas) menyatakan sebanyak 232 korban kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di perairan utara Sumenep, Jawa Timu
PERISTIWA