
BRI Naik Kelas! Raih 1st Runner Up di TBCCI 2025, Bukti Konsistensi Layanan Prima Nasional
JAKARTA Komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam memberikan pelayanan unggul kembali menuai pengakuan nasional. adsensePad
EkonomiMEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, didesak untuk mengusut kerjasama PTPN-II dalam penjualan 8.077 hektar lahan Hak Guna Usaha (HGU) melalui pola kerjasama dengan PT Ciputra KPSN, entitas anak perusahaan PT Ciputra Depelovment Tbk.
Desakan pengusutan itu untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang menyimpulkan bahwa kerjasama dengan PT CKPSN tersebut berpotensi merugikan PTPN-II sebagai pemilik tanah HGU.
"Desakan ini kan untuk menindaklanjuti temuan BPK RI. Dan, ini untuk menghindari kerugian bagi PTPN-II sebagai perusahaan BUMN. Untuk itu, kami mengharap KPK atau kepolisian dan kejaksaan melakukan pengusutan," tegas Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar, Jumat (2/5/2025).
PTPN-PT CKPSN KERJASAMA BANGUN KOTA DELI MEGAPOLITAN
Sebelumnya, Walikota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Tebingtinggi Ratama Saragih, menjelaskan temuan BPK RI sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 26/LHP/XX/8/2024 tanggal 30 Agustus 2024.
Dalam LHP BPK itu dijelaskan bahwa, PTPN-II telah melakukan kerjasama dengan PT CKPSN untuk membangun Kota Deli Megapolitan (KDM). Dalam rangka kerjasama itu, PTPN-II menyediakan 8.077 hektar lahan HGU yang tidak produktif. Lahan-lahan tersebut selama ini telah terlantar dan menjadi kawasan pemukiman penduduk yang padat dan kompak.
Untuk membangun property mewah sebagai bagian dari kawasan KDM, PTPN kemudian menggusur masyarakat yang sudah puluhan tahun bermukim di tanah tersebut. Menurut informasi, harga rumah toko (ruko) dan rumah mewah di kawasan KDM mencapai Rp 2 miliar s/d Rp 7 miliar per unit.
BENTUK PERUSAHAAN USAHA PATUNGAN
Kerjasama pembangunan KDM, dituangkan dalam Master Cooperation Agreement (MCA) yang ditandatangani PTPN-II dan PT CKPSN. Isinya, kesepatan PTPN dan PT CKPSN membentuk Perusahaan Usaha Patungan (PUP) yang bertanggungjawab melakukan penggarapan pembangunan, pemasaran, penjualan, penyewaan dan atau pengelolaan atas masing masing kawasan.
PUP yang dibentuk bersama itu adalah PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) untuk PUP kawasan residensial, PT Deli Megapolitan Kawasan Bisnis (DMKB) untuk PUP kawasan komersil/bisnis dan PT Deli Megapolitan Kawasan Industri (DMKI) untuk PUP kawasan industri. Masing-masing PUP menandatangani KSO dengan PTPN II pada 11 November 2020.
WAJIB SUSUN RKT
Dalam MCA juga mengatur kewajiban PUP menyusun Rencana Kinerja Tahunan (RKT). RKT merupakan dokumen yang memuat rencana kegiatan seperti rincian perkiraan belanja modal, rincian perkiraan pendapatan dan pengeluaran, rincian mengenai luas lokasi, harga minimum dan ketentuan lain yang disepakati dan ditentukan kedua belah pihak.
JAKARTA Komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam memberikan pelayanan unggul kembali menuai pengakuan nasional. adsensePad
EkonomiJAKARTA Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai rencana pemerintah melakukan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Keseh
NasionalJAKARTA Pemerintah Indonesia kembali menerima suntikan investasi besar dari industri otomotif global. adsenseProdusen mobil asal Tiongk
EkonomiJAKARTA Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh di Ka
PolitikJAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menembus rekor baru pada Rabu (15/10/2025). adsenseEmas 24 k
EkonomiJAKARTA Peran kecerdasan buatan (AI) semakin meluas dalam kehidupan seharihari, termasuk dalam dunia pariwisata. adsenseHasil riset t
Sains & TeknologiJAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan melanjutkan pelemahannya pada perdagangan hari ini, Rabu (15/10/2025), setelah se
EkonomiJAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi anggaran subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp192,2 triliun hingga 3 Oktob
EkonomiJAKARTA Psikolog Lita Gading mengaku kehidupannya terganggu akibat laporan hukum yang diajukan oleh musisi Ahmad Dhani ke pihak kepolisi
EntertainmentFLORES TIMUR Gunung Lewotobi Lakilaki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali erupsi pada Rabu (15/10/2025) pagi.
Peristiwa