Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026 Dilaksanakan? Ini Jadwal Lengkapnya
JAKARTA Umat Islam akan kembali menyambut amalan sunnah Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah menjelang Hari Raya Idul Adha 2026 atau 1447 Hij
AGAMA
MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, didesak untuk mengusut kerjasama PTPN-II dalam penjualan 8.077 hektar lahan Hak Guna Usaha (HGU) melalui pola kerjasama dengan PT Ciputra KPSN, entitas anak perusahaan PT Ciputra Depelovment Tbk.
Desakan pengusutan itu untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang menyimpulkan bahwa kerjasama dengan PT CKPSN tersebut berpotensi merugikan PTPN-II sebagai pemilik tanah HGU.
"Desakan ini kan untuk menindaklanjuti temuan BPK RI. Dan, ini untuk menghindari kerugian bagi PTPN-II sebagai perusahaan BUMN. Untuk itu, kami mengharap KPK atau kepolisian dan kejaksaan melakukan pengusutan," tegas Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar, Jumat (2/5/2025).
PTPN-PT CKPSN KERJASAMA BANGUN KOTA DELI MEGAPOLITAN
Sebelumnya, Walikota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Tebingtinggi Ratama Saragih, menjelaskan temuan BPK RI sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 26/LHP/XX/8/2024 tanggal 30 Agustus 2024.
Dalam LHP BPK itu dijelaskan bahwa, PTPN-II telah melakukan kerjasama dengan PT CKPSN untuk membangun Kota Deli Megapolitan (KDM). Dalam rangka kerjasama itu, PTPN-II menyediakan 8.077 hektar lahan HGU yang tidak produktif. Lahan-lahan tersebut selama ini telah terlantar dan menjadi kawasan pemukiman penduduk yang padat dan kompak.
Untuk membangun property mewah sebagai bagian dari kawasan KDM, PTPN kemudian menggusur masyarakat yang sudah puluhan tahun bermukim di tanah tersebut. Menurut informasi, harga rumah toko (ruko) dan rumah mewah di kawasan KDM mencapai Rp 2 miliar s/d Rp 7 miliar per unit.
BENTUK PERUSAHAAN USAHA PATUNGAN
Kerjasama pembangunan KDM, dituangkan dalam Master Cooperation Agreement (MCA) yang ditandatangani PTPN-II dan PT CKPSN. Isinya, kesepatan PTPN dan PT CKPSN membentuk Perusahaan Usaha Patungan (PUP) yang bertanggungjawab melakukan penggarapan pembangunan, pemasaran, penjualan, penyewaan dan atau pengelolaan atas masing masing kawasan.
PUP yang dibentuk bersama itu adalah PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) untuk PUP kawasan residensial, PT Deli Megapolitan Kawasan Bisnis (DMKB) untuk PUP kawasan komersil/bisnis dan PT Deli Megapolitan Kawasan Industri (DMKI) untuk PUP kawasan industri. Masing-masing PUP menandatangani KSO dengan PTPN II pada 11 November 2020.
WAJIB SUSUN RKT
Dalam MCA juga mengatur kewajiban PUP menyusun Rencana Kinerja Tahunan (RKT). RKT merupakan dokumen yang memuat rencana kegiatan seperti rincian perkiraan belanja modal, rincian perkiraan pendapatan dan pengeluaran, rincian mengenai luas lokasi, harga minimum dan ketentuan lain yang disepakati dan ditentukan kedua belah pihak.
Namun, sesuai temuan BPK RI, tiga perusahaan PUP yang dibentuk bersama, yakni PT DMKR, PT DMKB, PT DMKI tidak memiliki dokumen RKT. BPK sendiri telah meminta dokumen RKT tersebut. Namun sampai akhir pemeriksaan tim BPK pada 29 Desember 2023, PTPN dan PT CKPSN tidak bisa menyerahkan dokumen RKT.
Ironisnya, kepada tim BPK, General Manager (GM) PT DMKR menginformasikan bahwa RKT belum disusun karena proyek masih proses pembersihan lahan. Pernyataan GM PT DMKR itu bohong. Sebab, faktanya, salah satu kawasan residensial di wilayah Helvetia sudah dibangun. Bahkan PT DMKR sudah menerima pendapatan atas penjualan property.
"Sesuai temuan BPK, hal inilah yang membuat PTPN-II berpotensi mengalami kerugian. Karena penjualan properti Helvetia tidak didukung dokumen RKT, maka akibatnya PTPN II tidak mengetahui rincian perkiraan pendapatan, luas alokasi penyediaan lahan, dan lain sebagainya," jelas Abyadi Siregar.
LAPORAN BERKALA
Selain mengatur soal kewajiban menyusun dokumen RKT, perjanjian MCA juga mengatur kewajiban masing-masing PUP menyampaikan laporan berkala pada tanggal 10 setiap bulan kepada PTPN II dan PT CKPSN. Isi laporannya adalah hasil penjualan produk real estat dari masing-masing PUP.
Namun, sesuai temuan BPK, PTPN II dan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) selaku anak perusahaan PTPN-II, tidak pernah mendapatkan laporan berkala dari PT DMKR selaku Perusahaan Usaha Patungan.
Padahal, laporan berkala akan digunakan PTPN-II dan PT CKPSN sebagai dasar untuk memperhitungkan jumlah Pendapatan atas Pemanfaatan Lahan Wilayah (PPLWH) HGU, yang akan diterima oleh PTPN-II dan/atau PT NDP dari hasil penjualan produk real estat.
Tahun 2021 s.d. 2023, PT DMKR sudah menjual properti di Helvetia dan Bangun Sari. Dari hasil penjualan tersebut, PT NDP sudah menerima PPLWH dan Beban atas Pemanfaatan Lahan Wilayah HGU (BPLWH). Namun pembagian tersebut tidak didukung dengan laporan berkala.
BPK sendiri telah meminta dokumen laporan berkala tersebut. Namun sampai dengan pemeriksaan lapangan berakhir pada 29 Desember 2023, dokumen laporan berkala tersebut tidak pernah diserahkan.
Atas dasar temuan BPK itulah, sehingga Abyadi Siregar mendesak pentingnya KPK atau kejaksaan dan kepolisian melakukan pengusutan. Mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu bahkan menduga menduga ada persekongkolan jahat dalam kerjasama ini, sehingga berpotensi merugikan PTPN sebagai perusahaan BUMN.
"Karena itu, ini harus dihentikan dengan turunnya KPK atau kejaksaan dan kepolisian melakukan pengusutan," tegas Abyadi Siregar.*
JAKARTA Umat Islam akan kembali menyambut amalan sunnah Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah menjelang Hari Raya Idul Adha 2026 atau 1447 Hij
AGAMA
MEDAN Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap memberikan apresiasi terhadap film Samudera yang digarap sepenuhnya oleh sineas muda asal
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Upaya pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus dikebut melalui penyediaan akses air bersih bagi
NASIONAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Tim Gabungan Lintas Sektoral secara resmi mengu
PEMERINTAHAN
BATU BARA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui di
PEMERINTAHAN
BATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara resmi melaksanakan penandatanganan
PEMERINTAHAN
BATU BARA Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., menghadiri Ibadah Perayaan Paskah Oikumene Kabupaten Batu Bara Tahun 2026 yang
PEMERINTAHAN
BATU BARA Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke 118 Tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Batu Bara menggelar upa
PEMERINTAHAN
TANGSEL Pemerintah Kota Tanjungbalai melakukan kunjungan kerja ke Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk mempelajari strategi peningkata
NASIONAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Bali akan mengalami cuaca berawan hingga
NASIONAL