KPK Tahan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra, Terkait Suap IUP di Kaltim
- Senin, 25 Agustus 2025 19:18 WIB
Tersangka korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim, Rudy Ong Chandra berjalan menuju mobil tahanan usai menjadi pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025). (f: kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
KPK menjerat Rudy Ong Chandra dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Namun, Rudy membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim bahwa dirinya justru menjadi korban pemerasan oleh Sugeng.
"Jadi pegawai saya, Sugeng, itu memeras saya untuk narkoba Rp 10 miliar. Terus lapor ke KPK, justru saya yang kena," ujar Rudy saat digiring ke Rutan KPK.*