BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

PMKRI Desak Kejari TTU Tuntaskan Kasus Korupsi Rp1,6 Miliar, Minta Kepala Kejari Dicopot

Indra Saputra - Selasa, 09 September 2025 15:05 WIB
PMKRI Desak Kejari TTU Tuntaskan Kasus Korupsi Rp1,6 Miliar, Minta Kepala Kejari Dicopot
PMKRI Desak Kejari TTU Tuntaskan Kasus Korupsi Rp1,6 Miliar, Minta Kepala Kejari Dicopot (foto: dodi/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Timor Tengah Utara - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana Pemilu senilai Rp1,6 miliar yang diduga melibatkan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTU.

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di halaman Kejari TTU dan dilanjutkan dengan audiensi terbuka bersama pihak Kejari di Aula Kejari TTU, Selasa (9/9).

Dalam forum audiensi, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI, Markolindo Balibo, menyampaikan dua tuntutan utama:

Mendesak Kejari TTU segera mengusut tuntas dugaan korupsi dana Pemilu Rp1,6 miliar oleh KPU TTU.

Mendesak Kejari TTU menggelar konferensi pers terbuka guna menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

"Kami tidak bisa menerima jawaban normatif. Ini sudah menjadi konsumsi publik karena hasil temuan BPK RI mengindikasikan kerugian negara. Bahkan, salah satu oknum KPU TTU disebut telah mengembalikan dana sebesar Rp400 juta. Ini bukti bahwa dugaan korupsi benar adanya," tegas Markolindo.

Kepala Kejari TTU yang hadir dalam audiensi menyebut kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan barang bukti untuk penyelidikan lanjutan. Namun, jawaban tersebut dinilai tidak memuaskan PMKRI.

Situasi sempat memanas ketika Kepala Kejari TTU meninggalkan ruangan tanpa memberikan penjelasan detail. Tindakan tersebut dinilai tidak profesional dan menambah kekecewaan peserta audiensi.

"Tindakan Kepala Kejari meninggalkan ruangan tanpa klarifikasi justru menambah kecurigaan publik akan ketidakseriusan penanganan kasus ini. Kami nilai beliau tidak mampu dan tidak profesional," tegas Markolindo.

Atas dasar itu, PMKRI Cabang Kefamenanu secara resmi menyatakan mosi tidak percaya dan meminta Kejaksaan Agung RI serta Kejaksaan Tinggi NTT untuk segera mencopot Kepala Kejari TTU.

"Kami meminta agar Kejaksaan Agung dan Kejati NTT mengevaluasi kinerja Kepala Kejari TTU. Sudah saatnya ada tindakan tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum," pungkasnya.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru