DEPOK - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja dengan total barang bukti seberat 78,657 kilogram.
Dalam operasi yang berlangsung selama sebulan penuh, enam tersangka berhasil diamankan di berbagai lokasi.Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, menyampaikan bahwa pengungkapan ini dilakukan melalui operasi intensif sejak 5 Agustus hingga 5 September 2025.
"Awalnya kami menangkap dua tersangka di sebuah rumah di Jalan Swadarma Raya, Blok B, Kelurahan Sukamaju, Cilodong, Depok. Dari pengungkapan itu, dilakukan pengembangan yang mengarah ke tersangka lain," jelas Waras saat konferensi pers, Kamis (25/9).Dari pengembangan tersebut, polisi kemudian menangkap empat tersangka tambahan di wilayah Kelurahan Makasar, Jakarta Timur, dua hari setelah penangkapan awal.
Enam tersangka yang diamankan berinisial RDN, DNM, AJ, RDG, AMS, dan MAR. Menurut polisi, RDN dan DNM berperan sebagai bandar, sementara AJ, RDG, AMS, dan MAR merupakan kurir yang bertugas mendistribusikan ganja ke berbagai wilayah.Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti tambahan berupa:
4 koper besar berisi ganja siap edar2 unit timbangan digital
6 unit handphone yang digunakan untuk koordinasi dan transaksi narkobaSeluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 111 Ayat 2 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Depok dan sekitarnya. Ini adalah hasil dari kerja keras anggota kami di lapangan," tegas Kapolres.Polres Metro Depok saat ini masih mendalami kemungkinan jaringan yang lebih luas dan akan terus melakukan pengembangan kasus.*