TAPANULI SELATAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, pada Jumat (3/10/2025), di Aula KPU Tapsel, Sipirok. Agenda ini merupakan bagian dari mekanisme rutin dalam menjaga akuntabilitas dan integritas data pemilih menuju Pemilu 2029.
Hadir dalam rapat ini sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Bawaslu Tapanuli Selatan yang diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H), Vernando Maruli Aruan, ST, didampingi dua staf: Parwis Dalimunthe dan Jamiulum Simbolon.
Dalam rekapitulasi tersebut, KPU menetapkan jumlah pemilih sebanyak 225.230 orang, terdiri dari 112.009 laki-laki dan 113.221 perempuan, yang tersebar di 15 kecamatan dan 248 desa/kelurahan.
Bawaslu Soroti Data Anomali dan Tekankan Validitas
Dalam rapat, Bawaslu menyampaikan pentingnya menindaklanjuti data anomali, terutama terkait pemilih dengan tahun kelahiran yang tidak wajar, yang terindikasi sebagai data penduduk meninggal dunia namun belum terhapus dari sistem.
"Data pemilih yang valid merupakan pondasi utama menjaga kualitas demokrasi. Kami mendorong KPU untuk memastikan bahwa data pemilih yang meninggal tidak lagi tercantum dalam Sidalih," tegas Vernando Maruli Aruan.
Bawaslu juga meminta agar KPU melakukan koordinasi aktif dengan pemerintah daerah dan dinas terkait, untuk memperoleh data kematian secara real-time, berbasis informasi dari kepala lingkungan atau kepala dusun.
"Surat kematian dari dinas menjadi syarat de jure untuk menghapus data dari daftar pemilih. Kami harap ini bisa dijadikan perhatian serius ke depannya," tambahnya.
Tidak Ada Keberatan, Pleno Berjalan Lancar
Menariknya, dalam pleno tersebut tidak ditemukan keberatan dari pihak manapun atas data yang dipaparkan. Hal ini menunjukkan peningkatan kualitas dan validitas data pemilih serta efektivitas proses pemutakhiran yang dilakukan secara berkala.
Berita acara hasil pleno ditandatangani secara resmi oleh Ketua KPU Tapsel, Zulhajji Siregar, bersama para komisioner lainnya, dengan Nomor: 77/PL.02.1-BA/1203/3/2025, sebagai dokumen hukum sah yang akan digunakan untuk penyusunan tahapan Pemilu selanjutnya.