Mendagri Ungkap Kemiskinan Papua Masih di Atas Nasional, Papua Selatan Justru Naik
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengungkapkan tingkat kemiskinan di seluruh wilayah Papua masih berada di atas ra
NASIONAL
MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan dasar hukum para terdakwa menjual 8.077 hektar tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-1 Regional-1 kepada PT Ciputra Land. Penjualan asset BUMN itu, telah mengabaikan hukum dan merugikan negara Rp 263 miliar.
Pertanyaan tersebut disampaikan Tim JPU Kejati Sumut terdiri dari Hendrik Sipahutar dan Putri Marlina Sari dalam lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/02/2026).
Dalam persidangan terungkap, dari 8.077 hektar yang dijual, baru 2.479 hektar yang statusnya sudah berubah dari HGU ke Hak Guna Bangunan (HGB).Baca Juga:
Namun pengalihan tersebut mengabaikan Permen No 165 jo pasal 165 ayat (1) Permen ATR/ BPN Nomor 18 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah yakni penyerahan 20 persen lahan kepada negara.
"Kenapa pengalihan aset PTPN-2 (sekarang PTPN-1 Regional-1) dari HGU menjadi HGB tidak merujuk pada Permen No 165 jo pasal 165 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 18 tahun 2021," tanya JPU Putri Marlina kepada 9 saksi yang dihadirkan.
20% Tanah ke Negara
Saksi Faturohman, Asisten Deputi Menteri BUMN Bidang Industri Perkebunan dan Kehutanan mengaku, penyerahan 20 persen lahan ke negara itu belum terlaksana. Ini akibat masih menunggu Juknis Permen ATR/BPN.
"Iya benar kita belum melaksanakannya. Masih menunggu Juknis peraturan itu," ujarnya.
Faturohman mengaku sempat ikut rapat membahas kerjasama pengelolaan lahan PTPN menjadi perumahan Citra Land (Ciputra), saat PTPN mengajukan izin perubahan lahan HGU PTPN menjadi HGB.
Dalam kerjasama PTPN dengan Ciputra, ujar Faturohman, Kementerian BUMN telah menyetujui inbreng (penyetoran modal) aset PTPN-2 berupa lahan yang HGU-nya masih aktif seluas 2.479 haktar kepada anak perusahaan PTPN-2 yakni PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Hal senada juga dikemukakan Ganda Wiatmaja selaku Senior Executive Vice President Management Asset PTPN-1 Regional-1. Ganda mengakui PTPN/NDP belum menyetor 20 persen lahan kepada negara karena pengalihan lahan tersebut
"Iya benar kita belum menyediakan lahan 20 persen kepada negara karena perubahan hak tersebut," ujarnya.
Ganda mengaku terdakwa Irwan Peranginangin selaku Dirut PTPN-2 pernah mengirim surat kepada Menteri ATR/BPN untuk mempercepat proses pengalihan hak tersebut.
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengungkapkan tingkat kemiskinan di seluruh wilayah Papua masih berada di atas ra
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Sosial memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) triwulan II tahun 2026 mulai cair pada pertengahan April. Bantuan
NASIONAL
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, melontarkan kritik keras terhadap Paus Paus Leo XIV melalui unggahan di media sosialnya, T
INTERNASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengakui Stadion Teladan masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah (PR) menjelang gelaran P
OLAHRAGA
JAKARTA Juru Bicara (Jubir) Jusuf Kalla (JK), Husain Abdullah, buka suara usai JK dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan soal m
NASIONAL
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke13 RI, Jusuf Kalla (JK), dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Mud
NASIONAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke
NASIONAL
MEDAN Pimpinan DPRD Sumatera Utara (Sumut) menyatakan dukungan terhadap sikap tegas Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dalam merespons insi
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak boleh digeneralisasi sebagai
NASIONAL