BREAKING NEWS
Kamis, 26 Februari 2026

Jaksa Pertanyakan Dasar Hukum Terdakwa Jual Tanah HGU PTPN ke Ciputra

Zulkarnain - Rabu, 25 Februari 2026 20:40 WIB
Jaksa Pertanyakan Dasar Hukum Terdakwa Jual Tanah HGU PTPN ke Ciputra
Terdakwa Irwan Peranginangin, mantan Dirut PTPN-2
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan dasar hukum para terdakwa menjual 8.077 hektar tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-1 Regional-1 kepada PT Ciputra Land. Penjualan asset BUMN itu, telah mengabaikan hukum dan merugikan negara Rp 263 miliar.

Pertanyaan tersebut disampaikan Tim JPU Kejati Sumut terdiri dari Hendrik Sipahutar dan Putri Marlina Sari dalam lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/02/2026).

Dalam persidangan terungkap, dari 8.077 hektar yang dijual, baru 2.479 hektar yang statusnya sudah berubah dari HGU ke Hak Guna Bangunan (HGB).

Baca Juga:

Namun pengalihan tersebut mengabaikan Permen No 165 jo pasal 165 ayat (1) Permen ATR/ BPN Nomor 18 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah yakni penyerahan 20 persen lahan kepada negara.

"Kenapa pengalihan aset PTPN-2 (sekarang PTPN-1 Regional-1) dari HGU menjadi HGB tidak merujuk pada Permen No 165 jo pasal 165 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 18 tahun 2021," tanya JPU Putri Marlina kepada 9 saksi yang dihadirkan.

20% Tanah ke Negara
Saksi Faturohman, Asisten Deputi Menteri BUMN Bidang Industri Perkebunan dan Kehutanan mengaku, penyerahan 20 persen lahan ke negara itu belum terlaksana. Ini akibat masih menunggu Juknis Permen ATR/BPN.

"Iya benar kita belum melaksanakannya. Masih menunggu Juknis peraturan itu," ujarnya.

Faturohman mengaku sempat ikut rapat membahas kerjasama pengelolaan lahan PTPN menjadi perumahan Citra Land (Ciputra), saat PTPN mengajukan izin perubahan lahan HGU PTPN menjadi HGB.

Dalam kerjasama PTPN dengan Ciputra, ujar Faturohman, Kementerian BUMN telah menyetujui inbreng (penyetoran modal) aset PTPN-2 berupa lahan yang HGU-nya masih aktif seluas 2.479 haktar kepada anak perusahaan PTPN-2 yakni PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Hal senada juga dikemukakan Ganda Wiatmaja selaku Senior Executive Vice President Management Asset PTPN-1 Regional-1. Ganda mengakui PTPN/NDP belum menyetor 20 persen lahan kepada negara karena pengalihan lahan tersebut

"Iya benar kita belum menyediakan lahan 20 persen kepada negara karena perubahan hak tersebut," ujarnya.

Ganda mengaku terdakwa Irwan Peranginangin selaku Dirut PTPN-2 pernah mengirim surat kepada Menteri ATR/BPN untuk mempercepat proses pengalihan hak tersebut.

"Seingat saya Pak IP panggilan Irwan Peranginangin sempat membuat pernyataan kepada Menteri ATR, termasuk menyediakan lahan 20 persen lahan sebagai amanat Permen ATR No 165 tersebut," ujar Ganda.

Menurut Ganda, hingga terwujudnya kerjasama dengan PT DMKR, penyediaan lahan 20 persen kepada negara tersebut belum terwujud

"DMKR sempat bertanya tentang penyerahan lahan 20 persen tersebut. Karena belum terwujud, DMKR langsung membangun residensial (perumahan) dan memasarkannya kepada warga," ujarnya.

Ganda Sempat Gugup
"Apakah saksi tahu bunyi Permen ATR No 165 itu lahan BUMN tidak boleh dialihkan kepada pihak lain sebelum menyetor 20 persen lahan kepada negara," tanya JPU Putri Marlina Sari.

Ganda sempat gugup menjawabnya, dan akhirnya bilang bahwa IP berusaha menyediakan lahan dimaksud.

Sebelum memulai kerjasama dengan Ciputra, kata Ganda, manajemen PTPN-2 telah berkonsultasi dengan Kementerian BUMN dan Kementerian ATR/BPN mengenai kewajiban penyerahan 20 persen lahan saat pengajuan perubahan status HGU menjadi HGB guna keperluan pembangunan perumahan Citra Land.

"Siapa yang wajib memberikan bagian 20 persen itu? Kami sudah tiga kali rapat dengan Kementerian ATR/BPN sejak November 2024 hingga Januari 2025. Kementerian ATR/BPN menyampaikan pemberian 20 persen hak negara merupakan kewajibannya NDP, bukan PTPN," kata Ganda.

Faturohman dan Ganda Wiatmaja, 2 dari 9 saksi dihadirkan JPU dalam perkara terdakwa mantan Direktur PTPN-2 Iwan Peranginangin, mantan Direktur Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti; mantan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sumut Askani dan eks Kakan BPN Deliserdang Abdul Rahim Lubis.

Sedang 7 saksi lainnya adalah Ibnu Maulana Arief, Eka Misramawahyuni, Topan Erlangga Sidabalok dan Hengki Heriandono dari PTPN. Adapun saksi dari pihak PT NDP yakni Alda Kartika, Nur Kamal dan Triandu Heru Herianto. Sedangkan saksi mantan Direktur PTPN-2 Mohammad Abdul Ghani tidak hadir.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan mendengarkan kesaksian pejabat di Kementerian ATR/BPN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.*

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru