BREAKING NEWS
Senin, 23 Juni 2025

KemenPANRB Sudah Serahkan DIM RUU Kementerian Negara ke Jokowi

BITVonline.com - Sabtu, 03 Agustus 2024 05:14 WIB
56 view
KemenPANRB Sudah Serahkan DIM RUU Kementerian Negara ke Jokowi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Kementerian Negara telah resmi diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Pernyataan ini disampaikan Anas setelah meresmikan Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Menurut Anas, proses harmonisasi antar kementerian telah dilakukan sebelum RUU ini diajukan ke Presiden. “Kemarin KemenPAN sudah paraf untuk diajukan ke Bapak Presiden,” ujar Anas dalam konferensi pers setelah acara peresmian.

RUU Kementerian Negara ini bertujuan untuk merevisi beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Ada dua pasal utama yang akan direvisi, yaitu Pasal 10 yang mengatur mengenai posisi wakil menteri, dan Pasal 15 yang berisi tentang jumlah kementerian.

Baca Juga:

Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan pemerintah dalam menjalankan fungsinya secara lebih efektif. “Pembahasan RUU ini memang tinggal menunggu DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dari pemerintah,” jelas Anas.

Namun, RUU Kementerian Negara tidak lepas dari kontroversi. Polemik muncul karena bersamaan dengan wacana Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang berencana menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40. Rencana ini menimbulkan spekulasi bahwa pembahasan RUU Kementerian Negara ini mungkin bertujuan untuk mengakomodasi penambahan kementerian tersebut.

Baca Juga:

Sejumlah pihak menilai bahwa revisi UU ini bisa jadi merupakan langkah strategis untuk mendukung rencana perubahan struktural dalam pemerintahan yang akan datang. “Kami tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap langkah reformasi dilakukan dengan transparansi dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik,” tambah Anas.

Proses legislasi ini akan terus dipantau untuk memastikan bahwa semua aspek dari revisi undang-undang ini dapat memenuhi tujuan reformasi birokrasi dan memperkuat struktur kementerian untuk mendukung efektivitas pemerintahan di masa depan

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Ribuan Warga Padati Lapangan Banteng Rayakan HUT ke-498 Jakarta, Harap Ibu Kota Makin Maju
Viral! Pengantin Wanita Minta Cerai Usai Ijab Kabul, Diduga Korban Pem3rkos4an?
IShowSpeed Raup Rp135 Miliar Setahun, Begini Sumber Kekayaan YouTuber Eksentrik Ini
AS Serang Fasilitas Nuklir Iran, Tegaskan Bukan untuk Ganti Rezim
Masak Bisa Picu Jerawat? Ini Penjelasan Ahli Kulit soal Bahaya Dapur bagi Kesehatan Wajah
Dubai Luncurkan Sekolah Influencer Pertama di Dunia, Peserta Digaji dan Hidup Mewah?!
komentar
beritaTerbaru