JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa kabar mengenai penjualan dan privatisasi pulau-pulau kecil di Indonesia tidak benar. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa apa yang terjadi saat ini adalah pemanfaatan pulau-pulau kecil oleh Warga Negara Asing (WNA) untuk kegiatan usaha, bukan privatisasi seperti yang dikabarkan.
“Pemanfaatan pulau-pulau kecil oleh orang asing, seperti yang disebutkan dalam berita, sebenarnya hanya berupa pemanfaatan. Contohnya, ada orang asing yang menikah dengan warga negara Indonesia dan kemudian memanfaatkan pulau tersebut. Ini bukanlah privatisasi,” jelas Pung dalam konferensi pers Capaian Kinerja Dirjen PSDKP Semester I 2024 di Kantor KKP, Jakarta, pada Jumat (2/8).
Klarifikasi ini dikeluarkan untuk menanggapi pernyataan Kepala Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Athiqah Nur, yang menyebutkan adanya praktik privatisasi dan peng-kaveling-an lahan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pung menambahkan bahwa KKP saat ini tengah melakukan pemeriksaan di Kepulauan Kabupaten Mentawai untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik tersebut.
“Kami sudah menurunkan tim ke lapangan untuk memeriksa situasi di sana. Jika kami menemukan adanya penjualan atau privatisasi lahan yang melanggar hukum, kami akan menindak tegas sesuai dengan jalur hukum yang berlaku,” tegas Pung.
Senada dengan Pung, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Halid K. Jusuf, menegaskan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil oleh WNA bukanlah bentuk privatisasi. “Tidak ada penjualan pulau-pulau kecil. Yang ada hanyalah pemanfaatan pulau-pulau kecil oleh pihak asing dengan perizinan tertentu atau oleh kepemilikan modal dalam negeri,” ujar Halid.
Halid juga mencatat bahwa ada sekitar sembilan pelaku usaha asing yang saat ini memanfaatkan Pulau Maratua di Kalimantan Timur untuk berbagai kegiatan usaha, termasuk resort dan usaha perairan laut. KKP juga sedang mendata 67 dari total 100 pelaku usaha asing yang menggunakan lahan dan perairan di sekitar pulau tersebut.
“Saat ini, kami juga tengah meneliti pulau-pulau kecil lain di Indonesia. Jika ditemukan pelanggaran terkait izin usaha, kami akan menindaklanjutinya dengan tegas,” tambah Halid.
Sebelumnya, pada 10 Juli 2024, BRIN menggelar diskusi publik yang dipimpin oleh Athiqah Nur Alami mengenai masalah pengelolaan pulau-pulau kecil. Athiqah mengungkapkan kekhawatiran tentang privatisasi dan penjualan pulau yang menurut data NGO telah terjadi di lebih dari 200 pulau di seluruh Indonesia, dengan dampak negatif pada masyarakat pesisir.
Athiqah juga menyoroti perlunya evaluasi ulang terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil, yang seharusnya bertujuan untuk konservasi, rehabilitasi, dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Dengan klarifikasi dari KKP ini, diharapkan publik dapat memahami bahwa masalah yang ada lebih terkait dengan pemanfaatan pulau-pulau kecil daripada praktik privatisasi yang merugikan masyarakat.
(N/014)
KKP Bantah Pulau Kecil di RI Banyak Dijual: Hanya Dimanfaatkan WNA untuk Usaha