JAKARTA -Polemik mengenai revisi Undang-Undang MD3 kembali mencuat ke permukaan setelah Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah memberikan klarifikasi terkait usulannya yang disampaikan kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dalam keterangan tertulisnya, Said Abdullah menegaskan bahwa usulan revisi UU MD3 yang dilontarkannya pada April dan September 2023 merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki kewenangan keuangan DPR RI agar lebih maksimal.
Klarifikasi dari Said Abdullah
Menurut Said Abdullah, usulannya terkait revisi UU MD3 mengedepankan perlunya penjabaran lebih lanjut mengenai kewenangan keuangan DPR RI. Ia mengklaim, perubahan kewenangan DPR di bidang anggaran yang lebih disempurnakan akan memperkuat fungsi pengawasan dan pelaksanaan anggaran DPR. “Pengajuan usulan revisi UU MD3 yang saat itu saya sampaikan kepada Pak Dasco terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut. Dengan perubahan kewenangan DPR bidang anggaran yang lebih disempurnakan, maka hal itu akan menjadi dasar kewenangan DPR untuk melakukan pengawasan, dan menjalankan fungsi anggaran lebih maksimal,” kata Said.
Said mengakui bahwa usulan tersebut pada awalnya ditolak oleh Dasco. Meskipun begitu, Said menyatakan bahwa ia menghormati keputusan tersebut. “Pak Dasco sendiri melalui media juga menegaskan sebagai bagian dari pimpinan DPR bahwa tidak mendengar rencana usulan revisi UU MD3,” ujarnya.
Said menjelaskan bahwa usulan revisi ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi kewenangan DPR pada urusan di bawah tingkat satuan tiga. Menurut Said, hal ini mempengaruhi hak pengawasan DPR, khususnya terkait anggaran dan program. “Selama ini masalahnya ada di detail, sehingga penting untuk memperjelas kewenangan DPR dalam hal ini,” lanjutnya.
Said juga menyoroti bahwa Presiden Joko Widodo, melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno, menyatakan tidak akan menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan Perppu terkait UU MD3. “Saya yakin Pak Presiden sangat menghargai kewenangan masing-masing lembaga negara,” tegasnya.
Pandangan Sufmi Dasco Ahmad
Di sisi lain, Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra, menjelaskan bahwa masuknya RUU MD3 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas adalah hasil dari permintaan Said Abdullah dan PDIP. “Itu permintaannya dari Pak Said, PDIP, untuk memasukkan UU MD3 karena ada beberapa pasal yang berkaitan dengan soal keuangan,” ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Kamis (1/8).
Dasco menambahkan bahwa pembahasan RUU MD3 tidak dikebut karena khawatir akan menimbulkan polemik menjelang akhir masa jabatan DPR periode 2019-2024. “Kita takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh sebab itu, kesepakatan sama-sama, ya, nanti saja. Itu bukan permintaan kita, lho. Itu permintaan Pak Said Abdullah,” jelasnya.
Kesimpulan
Perselisihan mengenai revisi UU MD3 menyoroti dinamika internal DPR dalam menangani kewenangan dan fungsi anggaran. Klarifikasi dari kedua belah pihak menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai urgensi dan dampak dari revisi UU tersebut. Dengan akhir masa jabatan DPR yang semakin dekat, kemungkinan pembahasan RUU MD3 akan terus menjadi topik perdebatan yang signifikan di kalangan politisi dan publik.
(N/014)
Said Abdullah Akui Pernah Usulkan Revisi UU MD3, tapi Ditolak Dasco?