Hendak Terbang ke NTB, Pria Asal Aceh Tertangkap Bawa 1 Kilogram Sabu di Bandara Silangit
TAPANULI UTARA Petugas Bandara Silangit bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara menggagalkan upaya pengiriman narkotika jen
HUKUM DAN KRIMINAL
BITVONLINE.COM –Harga cabai rawit merah tengah mengalami lonjakan signifikan di beberapa wilayah Indonesia, mencapai angka Rp100.000 per kilogram (kg). Panel Harga Badan Pangan melaporkan bahwa harga cabai rawit merah pada Kamis (1/8/2024) mengalami kenaikan sebesar Rp220, menjadi Rp69.450 per kg dari sebelumnya Rp67.550 per kg pada 25 Juli 2024. Harga tertinggi hari ini tercatat di Papua Tengah, mencapai Rp137.260 per kg, sementara harga terendah berada di Sumatra Utara, yaitu Rp49.040 per kg.
Peningkatan harga ini terutama dipicu oleh kondisi cuaca ekstrem yang mempengaruhi produksi cabai rawit merah. Menurut data, harga rata-rata bulanan terus menunjukkan tren kenaikan sejak Juni 2024 setelah mengalami penurunan pada bulan Mei. Meskipun harga saat ini belum melampaui puncaknya di tahun 2023, yakni Rp84.500 per kg pada bulan Desember, lonjakan harga cabai rawit merah pada tahun ini memperlebar jarak dibandingkan dengan tahun lalu.
Faktor Utama: Kekeringan Ekstrem
Ketua Asosiasi Champion Cabai Indonesia (ACCI) Tunov Mondro Atmodjo menjelaskan bahwa lonjakan harga ini disebabkan oleh kekeringan ekstrem di sentra produksi utama cabai rawit merah, seperti Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Kemarau yang berkepanjangan telah mengakibatkan gagal panen karena banyak tanaman cabai mati akibat kekurangan air.
“Fluktuasi harga tinggi ini dikarenakan kemarau ekstrem. Biasanya, pada bulan Juni sampai November adalah musim panen di sentra produksi cabai seperti Jawa Timur dan NTB. Namun, tahun ini, banyak tanaman yang mati sebelum sempat dipanen,” kata Tunov.
Tunov menambahkan bahwa harga cabai rawit merah pada musim panen biasanya jatuh drastis, bahkan bisa mencapai di bawah Rp10.000 per kg di tingkat petani. Namun, dengan kondisi kemarau saat ini, ribuan ton cabai diperkirakan hilang, memicu lonjakan harga di pasar.
Dampak Kekeringan Berdasarkan BMKG
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sebelumnya telah memperingatkan mengenai ancaman kekeringan di berbagai wilayah Indonesia. BMKG mencatat bahwa 45% Zona Musim (ZOM) Indonesia telah memasuki musim kemarau, dengan beberapa daerah mengalami kondisi hari tanpa hujan (HTH) berturut-turut dalam jangka waktu yang panjang dan ekstrem.
Menurut Analisis Dinamika Atmosfer Dasarian II Juli 2024 dari BMKG, sejumlah wilayah mengalami musim kemarau yang berkepanjangan, termasuk Aceh, Sumatra Utara, Bengkulu, Jambi, Lampung, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Beberapa wilayah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT bahkan mengalami HTH kategori ekstrem panjang, yaitu lebih dari 60 hari.
BMKG juga mengeluarkan peringatan dini mengenai kekeringan meteorologis yang berlaku untuk beberapa kabupaten di Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT. Peringatan ini menunjukkan betapa seriusnya dampak kekeringan terhadap produksi pangan, termasuk cabai rawit merah.
Harga di Jakarta dan Pergerakannya
Di Jakarta, harga rata-rata eceran cabai rawit merah pada Kamis (1/8/2024) mencapai Rp87.882 per kg, mengalami penurunan Rp435 dari hari sebelumnya. Harga tertinggi di Jakarta tercatat mencapai Rp100.000 per kg di Pasar Baru Metro Atom, sementara harga terendah berada di Pasar Jembatan Lima, yaitu Rp75.000 per kg.
Dengan situasi ini, para petani dan pedagang cabai rawit merah di seluruh Indonesia menghadapi tantangan berat akibat ketidakstabilan harga yang dipicu oleh kondisi cuaca ekstrem. Masyarakat dan pemerintah diharapkan dapat menemukan solusi untuk menanggulangi dampak dari kekeringan ini serta mencari cara untuk menstabilkan harga cabai rawit merah di pasar.
(N/014)
TAPANULI UTARA Petugas Bandara Silangit bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara menggagalkan upaya pengiriman narkotika jen
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Sikap Plt. Direktur RSUD H. OK Arya Zulkarnain Kabupaten Batu Bara, dr. Yufly Yanza, menjadi sorotan setelah dinilai belum membe
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, menghadiri pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 Tahun 2026 yang digelar di Komple
PEMERINTAHAN
JAKARTA Dunia pers Indonesia kembali berduka. Wartawan senior sekaligus Anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemenhan) membantah informasi yang beredar di media sosial yang mengaitkan Sekretaris Jenderal (Sekjen)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara setelah dinyatakan terbuk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. OK. Saidin, SH, M.Hum, angkat bicara terkait
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehSutrisno PangaribuanKOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar akrobat politik dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT)
OPINI
MEDAN Aliansi Solidaritas Driver Medan (ASDM) menolak keras wacana yang mengusulkan pengemudi ojek daring (ojol) dikategorikan sebagai p
NASIONAL
JAKARTA Safari politik Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan berlanjut ke Jawa Tengah setelah rangkaian kunjungan ke sejumlah daera
POLITIK