BREAKING NEWS
Sabtu, 04 Juli 2026

Korupsi BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Raman Krisna - Sabtu, 04 Juli 2026 13:16 WIB
Korupsi BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Tiga terdakwa korupsi belanja BBM di Kecamatan Medan Polonia, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (3/7/2026) sore. (foto: Dok: Gusman/Sumut Pos)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi operasional kendaraan pengangkut sampah dan patroli di Kecamatan Medan Polonia.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Jumat (3/7/2026), majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menyatakan perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332 juta.

Baca Juga:

Selain Irfan Asardi Siregar, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Polonia, Khairul Arminsyah Lubis, serta mantan tenaga honorer, Ita Ratna Dewi.

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Sulhanuddin di ruang Cakra 8.

Selain hukuman penjara dan denda, hakim juga mewajibkan Irfan Asardi Siregar dan Khairul Arminsyah Lubis membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp161,1 juta.

Majelis hakim mencatat keduanya telah mengembalikan uang sebesar Rp50 juta.

Dengan demikian, masing-masing masih memiliki kewajiban membayar sisa uang pengganti sebesar Rp111,1 juta.

Hakim menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

"Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Sulhanuddin.

Sementara itu, terdakwa Ita Ratna Dewi dibebankan uang pengganti sebesar Rp10 juta.

Namun, kewajiban tersebut telah dipenuhi sehingga tidak lagi memiliki tanggungan kepada negara.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ketua PB MABMI Prihatin Bupati Langkat Jadi Tersangka KPK, Sebut Sistem Politik Jadi Pemicu Kepala Daerah "Terjebak"
Akrobat Politik KPK di Sumut  Menyasar Ondim!
ASDM Tolak Wacana Ojol Masuk Kategori UMKM: Sangat Menyesatkan, Mengaburkan Status serta Hak Pengemudi sebagai Pekerja
Usulan Gaji Kepala Daerah Naik 20 Persen dari PAD Tuai Pro-Kontra, Ini Respons KPK dan Kemendagri
Hujan Deras Tak Hentikan Karnaval Budaya Nusantara, Rico Waas: Solidaritas APEKSI Jadi Kenangan Berharga untuk Medan
Tutup Indonesia City Expo 2026 2026 di Medan, Wali Kota Rico Waas Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Dunia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru