Kadin Sumut Sambut Positif BRT Listrik Mebidang, Dinilai Bisa Tekan Biaya Transportasi Pekerja
MEDAN Peluncuran operasional uji coba Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang berbasis bus listrik mendapat sambutan positif dari dunia usaha.
EKONOMI
MEDAN – Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi operasional kendaraan pengangkut sampah dan patroli di Kecamatan Medan Polonia.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Jumat (3/7/2026), majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menyatakan perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332 juta.Baca Juga:
Selain Irfan Asardi Siregar, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Polonia, Khairul Arminsyah Lubis, serta mantan tenaga honorer, Ita Ratna Dewi.
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Sulhanuddin di ruang Cakra 8.
Selain hukuman penjara dan denda, hakim juga mewajibkan Irfan Asardi Siregar dan Khairul Arminsyah Lubis membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp161,1 juta.
Majelis hakim mencatat keduanya telah mengembalikan uang sebesar Rp50 juta.
Dengan demikian, masing-masing masih memiliki kewajiban membayar sisa uang pengganti sebesar Rp111,1 juta.
Hakim menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
"Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Sulhanuddin.
Sementara itu, terdakwa Ita Ratna Dewi dibebankan uang pengganti sebesar Rp10 juta.
Namun, kewajiban tersebut telah dipenuhi sehingga tidak lagi memiliki tanggungan kepada negara.
MEDAN Peluncuran operasional uji coba Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang berbasis bus listrik mendapat sambutan positif dari dunia usaha.
EKONOMI
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan Pangasean Siregar, Site Engineer PT Hutama Karya (Persero),
HUKUM DAN KRIMINAL
RIAU Setelah 11 tahun menghilang, Tengku Muhammad Nasir akhirnya ditangkap tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan A
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepolisian Sektor Jagakarsa mengungkap identitas pria tanpa busana yang diduga memukul sejumlah pengendara sepeda motor di Jalan
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO Sepekan berlalu sejak kasus dugaan keracunan setelah konsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi di Berastagi, Kabupaten Karo,
PERISTIWA
MEDAN Polrestabes Medan menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus rudapaksa terhadap seorang remaja berinisial SRA di Kota M
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi pameran foto bertajuk Prahara Pulau Emas yang digelar Pewarta Foto Indone
PEMERINTAHAN
MEDAN Persaingan menuju Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Sumatera Utara mulai mengerucut pada dua nama calon Ketua DPD Partai D
POLITIK
JAKARTA Ketua Komisi V DPR Lasarus menilai Indonesia tengah menghadapi kondisi darurat angkutan laut. Penilaian itu disampaikan setelah
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus, M
HUKUM DAN KRIMINAL