BREAKING NEWS
Sabtu, 04 Juli 2026

Korupsi BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Raman Krisna - Sabtu, 04 Juli 2026 13:16 WIB
Korupsi BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Tiga terdakwa korupsi belanja BBM di Kecamatan Medan Polonia, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (3/7/2026) sore. (foto: Dok: Gusman/Sumut Pos)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai mendengarkan putusan, Irfan Asardi Siregar, Khairul Arminsyah Lubis, dan Ita Ratna Dewi menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, JPU Julita Rismayadi Purba menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Irfan Asardi Siregar dan Khairul Arminsyah Lubis membayar uang pengganti masing-masing Rp161,1 juta.

Setelah dikurangi uang yang telah dikembalikan sebesar Rp50 juta, sisa kewajiban keduanya menjadi Rp111,1 juta.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.* (d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ketua PB MABMI Prihatin Bupati Langkat Jadi Tersangka KPK, Sebut Sistem Politik Jadi Pemicu Kepala Daerah "Terjebak"
Akrobat Politik KPK di Sumut  Menyasar Ondim!
ASDM Tolak Wacana Ojol Masuk Kategori UMKM: Sangat Menyesatkan, Mengaburkan Status serta Hak Pengemudi sebagai Pekerja
Usulan Gaji Kepala Daerah Naik 20 Persen dari PAD Tuai Pro-Kontra, Ini Respons KPK dan Kemendagri
Hujan Deras Tak Hentikan Karnaval Budaya Nusantara, Rico Waas: Solidaritas APEKSI Jadi Kenangan Berharga untuk Medan
Tutup Indonesia City Expo 2026 2026 di Medan, Wali Kota Rico Waas Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Dunia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru