Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai mendengarkan putusan, Irfan Asardi Siregar, Khairul Arminsyah Lubis, dan Ita Ratna Dewi menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Sebelumnya, JPU Julita Rismayadi Purba menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut Irfan Asardi Siregar dan Khairul Arminsyah Lubis membayar uang pengganti masing-masing Rp161,1 juta.
Setelah dikurangi uang yang telah dikembalikan sebesar Rp50 juta, sisa kewajiban keduanya menjadi Rp111,1 juta.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.