Peternak Mengadu ke Jokowi soal Harga Ayam dan Telur Anjlok, Harap Jadi Jembatan Aspirasi ke Pemerintah
SOLO Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Jawa Tengah menemui Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Ten
EKONOMI
MEDAN – Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi operasional kendaraan pengangkut sampah dan patroli di Kecamatan Medan Polonia.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Jumat (3/7/2026), majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menyatakan perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332 juta.Baca Juga:
Selain Irfan Asardi Siregar, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Polonia, Khairul Arminsyah Lubis, serta mantan tenaga honorer, Ita Ratna Dewi.
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Sulhanuddin di ruang Cakra 8.
Selain hukuman penjara dan denda, hakim juga mewajibkan Irfan Asardi Siregar dan Khairul Arminsyah Lubis membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp161,1 juta.
Majelis hakim mencatat keduanya telah mengembalikan uang sebesar Rp50 juta.
Dengan demikian, masing-masing masih memiliki kewajiban membayar sisa uang pengganti sebesar Rp111,1 juta.
Hakim menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
"Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Sulhanuddin.
Sementara itu, terdakwa Ita Ratna Dewi dibebankan uang pengganti sebesar Rp10 juta.
Namun, kewajiban tersebut telah dipenuhi sehingga tidak lagi memiliki tanggungan kepada negara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai mendengarkan putusan, Irfan Asardi Siregar, Khairul Arminsyah Lubis, dan Ita Ratna Dewi menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Sebelumnya, JPU Julita Rismayadi Purba menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut Irfan Asardi Siregar dan Khairul Arminsyah Lubis membayar uang pengganti masing-masing Rp161,1 juta.
Setelah dikurangi uang yang telah dikembalikan sebesar Rp50 juta, sisa kewajiban keduanya menjadi Rp111,1 juta.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.* (d/ad)
SOLO Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Jawa Tengah menemui Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Ten
EKONOMI
JAKARTA Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menegaskan pemerintah tetap berkomitmen melanjutkan Prog
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menilai proses penanganan dugaan korupsi tata kelola Program Mak
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI UTARA Petugas Bandara Silangit bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara menggagalkan upaya pengiriman narkotika jen
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Sikap Plt. Direktur RSUD H. OK Arya Zulkarnain Kabupaten Batu Bara, dr. Yufly Yanza, menjadi sorotan setelah dinilai belum membe
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, menghadiri pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 Tahun 2026 yang digelar di Komple
PEMERINTAHAN
JAKARTA Dunia pers Indonesia kembali berduka. Wartawan senior sekaligus Anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemenhan) membantah informasi yang beredar di media sosial yang mengaitkan Sekretaris Jenderal (Sekjen)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara setelah dinyatakan terbuk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. OK. Saidin, SH, M.Hum, angkat bicara terkait
HUKUM DAN KRIMINAL