BREAKING NEWS
Kamis, 19 Februari 2026

Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan Lewat PP Kesehatan

BITVonline.com - Kamis, 01 Agustus 2024 05:11 WIB
Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan Lewat PP Kesehatan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COMĀ  –Pemerintah Indonesia secara resmi menghapus praktik sunat perempuan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diumumkan pada Rabu (1/8), menandai langkah signifikan dalam mendukung kesehatan sistem reproduksi anak-anak di Indonesia.

Pasal 102 dari peraturan baru tersebut menegaskan penghapusan praktik sunat perempuan. “Menghapus praktik sunat perempuan,” bunyi Pasal 102 huruf a. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.

Edukasi dan Pendampingan Sebagai Fokus

PP ini juga menetapkan kebijakan edukasi bagi balita dan anak prasekolah mengenai organ reproduksi mereka serta perbedaan antara reproduksi laki-laki dan perempuan. Pendidikan ini mencakup pentingnya menolak sentuhan pada bagian tubuh yang tidak seharusnya disentuh dan penerapan perilaku hidup bersih dan sehat. Selain itu, pelayanan klinis medis akan diberikan pada kondisi tertentu.

Sejarah dan Perkembangan Kebijakan

Praktik sunat perempuan, yang sering dikenal sebagai female genital mutilation (FGM), telah lama menjadi topik kontroversial. Sunat perempuan umumnya dilakukan pada anak perempuan dari bayi hingga remaja di beberapa komunitas, meskipun secara medis tidak ada bukti yang mendukung manfaat kesehatan dari prosedur ini.

Pada tahun 2010, Kementerian Kesehatan Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 1636/Menkes/PER/XI/2010 mengenai sunat perempuan, yang memberikan panduan tentang prosedur tersebut. Namun, pada tahun 2014, peraturan ini dicabut melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 6 Tahun 2014. Permenkes 2014 menyatakan bahwa sunat perempuan tidak merupakan tindakan kedokteran yang berdasar pada indikasi medis dan belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan.

Kebijakan Global dan Standar Internasional

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan UNICEF telah lama menegaskan bahwa sunat perempuan tidak memiliki manfaat kesehatan dan dapat menyebabkan komplikasi serius, termasuk perdarahan, gangguan psikis, dan bahkan kematian. Penelitian berbasis bukti menunjukkan bahwa risiko yang terkait dengan sunat perempuan jauh lebih besar daripada manfaat yang mungkin diperoleh.

Dengan adanya PP 28/2024, Indonesia mengikuti jejak negara-negara lain yang telah menghapus praktik ini sebagai bagian dari upaya global untuk melindungi hak dan kesehatan perempuan dan anak perempuan. Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah terhadap standar kesehatan internasional dan perlindungan hak asasi manusia.

Implikasi dan Tanggapan Masyarakat

Keputusan ini diharapkan dapat mengurangi praktik sunat perempuan yang masih dilaksanakan di beberapa komunitas di Indonesia. Pemerintah juga akan fokus pada penyuluhan dan pendidikan untuk memastikan pemahaman yang lebih baik mengenai kesehatan reproduksi dan hak-hak perempuan.

Para ahli dan aktivis kesehatan menyambut baik keputusan ini sebagai langkah positif menuju perlindungan kesehatan dan hak asasi perempuan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akan terjadi perubahan sosial dan budaya yang mendukung hak-hak perempuan dan anak perempuan di seluruh Indonesia.

Kesimpulan

Penghapusan praktik sunat perempuan melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 menandai langkah maju dalam reformasi kebijakan kesehatan di Indonesia. Dengan fokus pada edukasi dan pelayanan kesehatan, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi perempuan dan anak perempuan di seluruh negeri.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru