Khutbah Jumat di Aceh Besar: Muhasabah Diri dan Keluarga Jadi Bekal Menuju Akhirat
ACEH BESAR Umat Islam diajak untuk senantiasa melakukan muhasabah atau introspeksi diri sebagai bekal menghadapi kehidupan akhirat. Muhasa
AGAMA
JAKARTA — Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, telah selesai digelar, Kamis (19/2/2026).
AKBP Didik dinyatakan melanggar kode etik Polri dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan sidang dipimpin Ketua Komisi, Wairwasum Polri Irjen Merdisyam, dengan Wakil Ketua Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.Baca Juga:
"Menjatuhkan sanksi berupa etika, perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Trunoyudo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
AKBP Didik dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari, serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Didik tidak mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan.
Sanksi ini diberikan berdasarkan dugaan AKBP Didik menerima uang dan narkoba dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang sebelumnya telah diproses hukum.
"Yang bersumber dari bandar pelaku narkotika di wilayah Bima Kota," jelas Trunoyudo.
Selain penyalahgunaan narkotika, AKBP Didik juga dianggap melakukan penyimpangan sosial asusila, sehingga sanksi etik menjadi pertimbangan utama.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan AKP Malaungi.
Bareskrim Polri masih memburu bandar besar berinisial E, yang diduga sebagai pemasok utama jaringan narkoba tersebut.
Polisi juga masih menyelidiki sejauh mana keterlibatan AKBP Didik dalam pusaran bisnis haram ini.*
ACEH BESAR Umat Islam diajak untuk senantiasa melakukan muhasabah atau introspeksi diri sebagai bekal menghadapi kehidupan akhirat. Muhasa
AGAMA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melakukan kunjungan kerja sekaligus meresmikan
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti bernilai miliaran rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan meminta status tersangkanya dala
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membantah tudingan yang mengaitkan institusi
NASIONAL
ACEH BESAR Pengadilan Negeri (PN) Jantho resmi naik kelas dari Kelas II menjadi Kelas IB. Peresmian kenaikan kelas tersebut dilakukan lan
NASIONAL
TANJAB TIMUR Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan meng
NASIONAL
JAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan rasa duka atas wafatnya Rachmat Gobel. Jokowi mengenang mantan M
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan klarifikasi terkait temuan uang di s
NASIONAL