POBSI DKI Dukung Turnamen Biliar Antarwartawan, Siapkan Bibit Menuju Porwanas 2027
JAKARTA Pengurus Provinsi Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) DKI Jakarta memberikan dukungan penuh terhadap penyelengga
OLAHRAGA
JAKARTA -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, dengan hukuman lima tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta, subsider tiga bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Rianto Adam Pontoh pada Rabu (31/7/2024). Selain hukuman badan dan denda, Emirsyah juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai USD 86.367.019 atau sekitar Rp 1,4 triliun. Jika tidak membayar uang pengganti tersebut, Emirsyah akan menghadapi tambahan hukuman dua tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia. Emirsyah dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim mempertimbangkan berbagai hal dalam menjatuhkan vonis tersebut. Hal yang memberatkan, Emirsyah sebagai Dirut BUMN tidak menunjukkan upaya untuk mewujudkan semangat antikorupsi. Sementara hal yang meringankan, Emirsyah bersikap sopan selama persidangan.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Emirsyah dengan delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sekilas KasusKasus korupsi ini berpusat pada pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia yang terjadi pada periode 2011-2021. Dalam kasus ini, Emirsyah Satar didakwa terlibat dalam pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 pada tahun 2011, serta pengambilalihan pengadaan pesawat ATR72-600. Diduga, proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR72-600 tidak sesuai dengan Prosedur Pengelolaan Armada (PPA) PT Garuda Indonesia, prinsip-prinsip pengadaan BUMN, serta prinsip business judgement rule.
Akibat pelanggaran ini, pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR72-600 menyebabkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai USD 609.814.504,00 atau sekitar Rp 9,3 triliun. Beberapa pihak yang diuntungkan secara ilegal dalam pengadaan ini termasuk Emirsyah Satar yang diduga menerima USD 200.000 dan SGD 1.181.763, serta sejumlah pihak lainnya seperti Agus Wahjudo dan Soetikno Soedarjo dengan nilai total yang signifikan.
Kasus Lain Terkait Emirsyah SatarSelain kasus terbaru ini, Emirsyah Satar juga sedang menjalani hukuman terkait kasus suap di KPK. Dalam kasus tersebut, Emirsyah terbukti menerima suap sebesar Rp 46,3 miliar dari pihak-pihak terkait pengadaan pesawat di Garuda Indonesia, serta melakukan pencucian uang hingga Rp 87.464.189.911. Untuk perkara tersebut, Emirsyah telah divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar dan uang pengganti SGD 2.117.315,27.
Jika dihitung secara keseluruhan, dengan vonis terbaru ditambah vonis dari KPK, Emirsyah Satar kini menghadapi total hukuman 13 tahun penjara. Saat ini, Emirsyah sedang mendekam di Lapas Sukamiskin terkait kasus-kasus tersebut.
Dengan putusan ini, kasus korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia kembali menjadi sorotan publik, menggarisbawahi pentingnya pengawasan dan integritas dalam pengelolaan BUMN.
(N/014)
JAKARTA Pengurus Provinsi Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) DKI Jakarta memberikan dukungan penuh terhadap penyelengga
OLAHRAGA
BANDA ACEH Sebanyak 11 calon taruna dan taruni Akademi Kepolisian (Akpol) dinyatakan lulus Tes Kesehatan Tahap II dalam rangka seleksi p
PENDIDIKAN
BINJAI SELATAN Menjelang pelaksanaan Musyawarah Kecamatan (Muscam) yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Juni 2026 mendatang, Pimpinan Ke
POLITIK
ACEH BESAR Pantai Lam Puuk di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, terus menjadi salah satu destinasi wisata favorit yang ramai diku
PARIWISATA
JAKARTA Pemerintah Provinsi Aceh terus memperkuat langkah diplomasi ekonomi dengan menjajaki peluang kerja sama investasi bersama Federa
PEMERINTAHAN
ACEH TIMUR Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Timur terus memperkuat upaya membangun budaya tertib berlalu lintas sejak usia din
PENDIDIKAN
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Bertepatan dengan peringatan Hari Ulan
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan berhasil mengumpulkan sebanyak 28 ton sampah dalam aksi gotong royong massal yang digelar serentak d
PEMERINTAHAN
SERGAI Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus memperkuat langkah mitigasi perubahan iklim melalui program penanaman po
PEMERINTAHAN
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera meminta seluruh kementerian dan lemba
NASIONAL