Akses Mobil ke Panton Luas Lumpuh Diterjang Longsor, Polsek Tapaktuan Berjibaku Buka Jalur
TAPAKTUAN Personel Polsek Tapaktuan, Polres Aceh Selatan, bergerak cepat menangani tanah longsor yang menutup sebagian badan jalan menuju
PERISTIWA
JAKARTA -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, dengan hukuman lima tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta, subsider tiga bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Rianto Adam Pontoh pada Rabu (31/7/2024). Selain hukuman badan dan denda, Emirsyah juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai USD 86.367.019 atau sekitar Rp 1,4 triliun. Jika tidak membayar uang pengganti tersebut, Emirsyah akan menghadapi tambahan hukuman dua tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia. Emirsyah dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim mempertimbangkan berbagai hal dalam menjatuhkan vonis tersebut. Hal yang memberatkan, Emirsyah sebagai Dirut BUMN tidak menunjukkan upaya untuk mewujudkan semangat antikorupsi. Sementara hal yang meringankan, Emirsyah bersikap sopan selama persidangan.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Emirsyah dengan delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sekilas KasusKasus korupsi ini berpusat pada pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia yang terjadi pada periode 2011-2021. Dalam kasus ini, Emirsyah Satar didakwa terlibat dalam pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 pada tahun 2011, serta pengambilalihan pengadaan pesawat ATR72-600. Diduga, proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR72-600 tidak sesuai dengan Prosedur Pengelolaan Armada (PPA) PT Garuda Indonesia, prinsip-prinsip pengadaan BUMN, serta prinsip business judgement rule.
Akibat pelanggaran ini, pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR72-600 menyebabkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai USD 609.814.504,00 atau sekitar Rp 9,3 triliun. Beberapa pihak yang diuntungkan secara ilegal dalam pengadaan ini termasuk Emirsyah Satar yang diduga menerima USD 200.000 dan SGD 1.181.763, serta sejumlah pihak lainnya seperti Agus Wahjudo dan Soetikno Soedarjo dengan nilai total yang signifikan.
Kasus Lain Terkait Emirsyah SatarSelain kasus terbaru ini, Emirsyah Satar juga sedang menjalani hukuman terkait kasus suap di KPK. Dalam kasus tersebut, Emirsyah terbukti menerima suap sebesar Rp 46,3 miliar dari pihak-pihak terkait pengadaan pesawat di Garuda Indonesia, serta melakukan pencucian uang hingga Rp 87.464.189.911. Untuk perkara tersebut, Emirsyah telah divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar dan uang pengganti SGD 2.117.315,27.
Jika dihitung secara keseluruhan, dengan vonis terbaru ditambah vonis dari KPK, Emirsyah Satar kini menghadapi total hukuman 13 tahun penjara. Saat ini, Emirsyah sedang mendekam di Lapas Sukamiskin terkait kasus-kasus tersebut.
Dengan putusan ini, kasus korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia kembali menjadi sorotan publik, menggarisbawahi pentingnya pengawasan dan integritas dalam pengelolaan BUMN.
(N/014)
TAPAKTUAN Personel Polsek Tapaktuan, Polres Aceh Selatan, bergerak cepat menangani tanah longsor yang menutup sebagian badan jalan menuju
PERISTIWA
BENER MERIAH Kapolres Bener Meriah AKBP Ricki Nugraha melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Polsek Syiah Utama, Kamis (17/9/2026). Dal
PEMERINTAHAN
BATU BARA Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kembali ditunjukkan Pemerintah Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Ka
NASIONAL
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menandatangani komitmen bersama perbaikan tata kelola pemerintahan dan pencegahan ko
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mendorong percepatan peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan yang menjadi kewen
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ny. Kahiyang Ayu Bobby Nasution mengunjungi Gedung PKK Kota Tanjungba
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan menargetkan 1.000 siswa menerima bantuan melalui Program Tebus Ijazah pada 2026. Hingga saat ini, seba
PENDIDIKAN
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengakui banyak terjadi kasus gangguan kesehatan yang dikaitkan dengan program Makan Be
KESEHATAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menilai perombakan kabinet atau reshuffle menjelang dua tahun masa pemerintahannya merupakan hal yang lo
POLITIK
SIKKA Penyintas gempa di Pulau Palue, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengeluhkan sulitnya mendapatkan air bersih kepada Presi
NASIONAL