
Terungkap! Pabrik Ekstasi Rumahan di Kedoya Utara Siap Edarkan Puluhan Ribu Butir
JAKARTA BARAT Polisi berhasil menggerebek pabrik ekstasi rumahan yang beroperasi di kawasan Kedoya Utara, Jakarta Barat. Dari lokasi, apa
Hukum dan Kriminal
MUARA ENIM –Kasus perundungan yang melibatkan siswa SMP Negeri 3 Gelumbang, Muara Enim, Sumatera Selatan, baru-baru ini menghebohkan publik setelah sebuah video viral menunjukkan kekerasan yang dilakukan oleh teman sekelas korban. Dalam video tersebut, pelaku berinisial D tampak melakukan tindakan perundungan terhadap V, korban berinisial V. Video yang pertama kali diunggah oleh kakak korban, @jjjough, memperlihatkan bagaimana perundungan terjadi di depan teman-teman sekelasnya, diduga saat jam pelajaran kosong.
Video Viral dan Dampaknya
Kejadian tersebut terjadi pada 23 Juli 2024, dan video yang diunggah kakak korban memperlihatkan betapa V dirundung oleh D. Dalam rekaman tersebut, D terlihat menarik hijab V dan melakukan perundungan verbal dengan kata-kata kasar. Diketahui, pelaku juga mengajak V ke toilet, namun ditolak oleh korban. Hal ini berlanjut dengan tindakan kekerasan yang semakin intensif, di mana pelaku menarik hijab korban hingga membuat V terjatuh dan membentur meja.
“Kejadian ini sangat memprihatinkan dan membuat keluarga kami sangat pilu,” ujar kakak korban dalam pernyataan resminya, Sabtu (27/7/2024). “Adik saya mengalami memar di bagian dada dan juga ditampar sebanyak dua kali. Tidak ada sedikit pun perlawanan dari adik saya,” jelasnya dengan nada kesedihan.
Kritik Terhadap Lingkungan Sekolah
Kakak korban juga menyoroti kurangnya perlindungan dari teman-teman sekelas korban yang seharusnya dapat membantu atau melaporkan kejadian tersebut kepada pihak sekolah. “Kami merasa kecewa karena tidak ada satu pun teman korban yang melindungi atau melaporkan kejadian ini. Sekalipun ada selisih paham sebelumnya, kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan tidak bisa dibenarkan,” tambahnya.
Keluarga korban mengharapkan adanya tindakan tegas dari pihak sekolah agar kejadian serupa tidak terulang. Mereka meminta agar pihak sekolah memberikan sanksi tegas kepada pelaku, termasuk kemungkinan skorsing, untuk memberikan efek jera dan mencegah perundungan di masa depan.
Langkah Kepolisian
Menanggapi insiden ini, Polsek Gelumbang saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih dalam mengenai kasus perundungan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan.
Keluarga korban berharap agar proses hukum segera diambil untuk memastikan keadilan bagi V dan memberi pesan tegas bahwa perundungan di sekolah tidak akan ditoleransi. Mereka berharap kasus ini dapat menjadi perhatian serius bagi semua pihak terkait untuk meningkatkan perlindungan terhadap siswa dan mencegah perundungan.
(N/014)
JAKARTA BARAT Polisi berhasil menggerebek pabrik ekstasi rumahan yang beroperasi di kawasan Kedoya Utara, Jakarta Barat. Dari lokasi, apa
Hukum dan KriminalBANDAR LAMPUNG Keluarga Aulia Rizky dan Indra Jayadi, pasangan korban penganiayaan yang terjadi pada Maret 2025, melaporkan oknum penyidi
Hukum dan KriminalKUTAI KARTANEGARA PT Pertamina EP (PEP) Sangasanga Field terus menegaskan komitmennya terhadap peningkatan kesehatan masyarakat melalui
PeristiwaJAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan Indonesia akan menghentikan impor seluruh jenis garam mulai tahun 20
PemerintahanJAKARTA Pengguna aplikasi dompet digital DANA kini berkesempatan mendapatkan saldo gratis hingga ratusan ribu rupiah melalui fitur DANA K
PeristiwaJAKARTA Segelas air kelapa dingin tak hanya menyegarkan di tengah cuaca panas, tetapi juga menyimpan segudang manfaat kesehatan. adsense
KesehatanDENPASAR Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan dini mengenai potensi air
PeristiwaJAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pengawasan penerapan sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dilakukan oleh lemb
PemerintahanJAKARTA Apple diperkirakan akan menunda peluncuran ponsel lipat pertamanya, yang diberi nama iPhone Fold, dari rencana awal tahun 2026 me
Sains & TeknologiJAKARTA Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia, Imipas Yusril Ihza Mahendra, menilai Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) bar
Hukum dan Kriminal