BREAKING NEWS
Kamis, 16 April 2026

Wamenaker Minta Lembaga Audit Tegas, Jangan Toleransi Pelanggaran K3

Raman Krisna - Minggu, 01 Maret 2026 07:13 WIB
Wamenaker Minta Lembaga Audit Tegas, Jangan Toleransi Pelanggaran K3
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, saat menjadi pembicara kunci dalam Peringatan Bulan K3 Nasional 2026 di PT IDSurvey, Sabtu, 28 Februari 2026. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh dikompromikan.

Menurut dia, satu kelalaian dalam sistem keselamatan kerja dapat menghentikan operasional perusahaan, merusak reputasi, bahkan berdampak pada kehidupan pekerja dan keluarganya.

"Independensi sebagai lembaga audit harus dijaga. Jangan sampai ada celah atau pembiaran terhadap potensi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," ujar Afriansyah saat menjadi pembicara kunci dalam Peringatan Bulan K3 Nasional 2026 di PT IDSurvey (Persero), Sabtu, 28 Februari 2026.

Baca Juga:


Afriansyah mengatakan audit penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) bukan sekadar pemeriksaan administratif.

Audit, kata dia, harus memastikan sistem keselamatan berjalan efektif di lapangan, mulai dari identifikasi bahaya, pengendalian risiko, hingga perbaikan berkelanjutan sebelum insiden terjadi.

Bagi pekerja, audit yang ketat menjadi jaminan perlindungan nyata karena ada sistem yang memastikan lingkungan kerja aman.

Sedangkan bagi perusahaan, audit yang kredibel merupakan bagian dari manajemen risiko untuk mencegah gangguan operasional, menekan potensi kerugian, serta menjaga kepercayaan publik.

Ia mengingatkan, audit yang lemah atau kompromistis justru membuka ruang risiko yang lebih besar. Ketika standar keselamatan tidak ditegakkan, dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga mengancam keberlanjutan usaha.


Dalam kesempatan itu, Afriansyah meminta PT IDSurvey sebagai lembaga inspeksi dan audit sistem manajemen bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi standar sesuai peraturan perundang-undangan.

Setiap temuan ketidaksesuaian, ujarnya, harus dicatat dan disampaikan secara objektif.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Dalami Proses Pengangkatan Jabatan Strategis Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 di Kemnaker
Kado Bulan K3 2026, Menaker Yassierli Gratiskan Pembinaan 4.025 Calon Ahli K3 Umum
KPK Periksa Sekjen Kemenaker dalam Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
Menaker Yassierli Desak PT ASL Shipyard Tuntaskan Pelanggaran K3 sebelum Mei 2026
Kemnaker Jatuhkan Denda Rp4,48 Miliar ke 12 Perusahaan Pelanggar TKA
No One Left Behind: Menaker Pastikan Pekerja Indonesia Tak Tertinggal di Era Digital, Siap Hadapi Disrupsi AI dan Robotik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru