Golkar Bantah Klaim Jokowi soal Revisi UU KPK 2019, MAKI Sarankan Terbitkan Perppu
JAKARTA Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji membantah pernyataan Presiden ke7 RI Joko Widodo yang menyebut revisi UndangUndang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan akan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai tahun ini. Program tersebut dijadwalkan akan diberlakukan paling lambat pada 30 Juni 2025. Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Masa transisi implementasi KRIS direncanakan berlangsung hingga 30 Juni 2025, dan akan sepenuhnya diterapkan mulai 1 Juli 2025 setelah evaluasi menyeluruh terkait manfaat, tarif, dan iuran.
“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” demikian bunyi ketentuan dalam pasal tersebut yang dikutip pada Sabtu (18/1/2025). Karena aturan baru belum diberlakukan, besaran iuran BPJS Kesehatan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini. Berikut rincian iuran:
Kelas I dikenakan biaya sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Kelas II dikenakan biaya sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.
Kelas III dikenakan biaya sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, tetapi sejak 1 Januari 2021, peserta hanya membayar Rp 35.000, dengan pemerintah menanggung bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
Iuran ini harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah yang bertanggung jawab atas pembayaran iurannya. Penerapan KRIS bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih setara dan standar di seluruh rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia sekaligus mengurangi kesenjangan dalam fasilitas rawat inap.
(CHRISTIE)
JAKARTA Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji membantah pernyataan Presiden ke7 RI Joko Widodo yang menyebut revisi UndangUndang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat kasus bunuh diri anak di Indonesia menempati peringkat tertinggi di Asia Teng
HUKUM DAN KRIMINAL
TANGERANG Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan buruh peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan milik Polri untuk
KESEHATAN
JAKARTA Informasi mengenai saldo DANA gratis hingga Rp146.000 kembali ramai beredar di media sosial. Klaim tersebut menyebutkan pengguna
EKONOMI
JAKARTA Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq menyatakan dukungannya terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia
NASIONAL
JAKARTA Komando Daerah TNI Angkatan Laut III kembali menggelar Perkemahan Sabtu Minggu (Persami) Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) G
NASIONAL
JAKARTA Oloan Paniaran Nababan terus memacu akselerasi pembangunan daerahnya. Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan itu bertemu Ketua Dewa
PEMERINTAHAN
PAPUA Aparat gabungan dalam Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil menangkap empat terduga pelaku penembakan terhadap pesawat perintis Smar
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN, SUMUT Harapan warga Dusun II Silou Raya, Nagori Dame Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, akan akses air bersih kian
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR Abdullah menanggapi pernyataan Presiden ke7 RI, Joko Widodo, yang mengaku tidak berperan dalam revisi Un
POLITIK