Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Abdullah menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang mengaku tidak berperan dalam revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2019. Menurut Abdullah, klaim tersebut tidak tepat dan menimbulkan miskonsepsi publik.
Abdullah menjelaskan bahwa revisi UU KPK, yang kemudian diundangkan sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019, dibahas bersama antara DPR dan pemerintah.
Jokowi, kata Abdullah, saat itu telah mengirim tim yang mewakili pemerintah untuk berpartisipasi dalam pembahasan revisi UU.Baca Juga:
"Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 tidak tepat," kata Abdullah dalam keterangan resmi, Senin (16/2/2026).
Abdullah menambahkan, meskipun Jokowi tidak menandatangani UU tersebut, secara konstitusi hal itu tidak menolak keberlakuan UU.
"Berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan, dengan atau tanpa tanda tangan presiden," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama, menanggapi usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad.
Jokowi menegaskan revisi UU KPK 2019 merupakan inisiatif DPR dan meminta publik tidak keliru memahami proses legislasi saat itu.
"Jangan keliru ya, inisiatif DPR. Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ujar Jokowi.
Pernyataan Komisi III DPR ini menegaskan posisi legislatif bahwa revisi UU KPK tetap merupakan produk kolaborasi antara DPR dan pemerintah, meski presiden memilih untuk tidak menandatangani.*
(in/dh)
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN