JAKARTA – Kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan akan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai tahun ini. Program tersebut dijadwalkan akan diberlakukan paling lambat pada 30 Juni 2025. Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Masa transisi implementasi KRIS direncanakan berlangsung hingga 30 Juni 2025, dan akan sepenuhnya diterapkan mulai 1 Juli 2025 setelah evaluasi menyeluruh terkait manfaat, tarif, dan iuran.
“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” demikian bunyi ketentuan dalam pasal tersebut yang dikutip pada Sabtu (18/1/2025). Karena aturan baru belum diberlakukan, besaran iuran BPJS Kesehatan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini. Berikut rincian iuran:
Kelas I dikenakan biaya sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Kelas II dikenakan biaya sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.
Kelas III dikenakan biaya sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, tetapi sejak 1 Januari 2021, peserta hanya membayar Rp 35.000, dengan pemerintah menanggung bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
Iuran ini harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah yang bertanggung jawab atas pembayaran iurannya. Penerapan KRIS bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih setara dan standar di seluruh rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia sekaligus mengurangi kesenjangan dalam fasilitas rawat inap.
(CHRISTIE)
BPJS Kesehatan Ubah Kelas Rawat Inap, Berlaku Mulai Juni 2025