BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

KPK: Muhaimin Syarif Suap Gubernur Malut Rp 7 M, Langsung Ditahan

BITVonline.com - Rabu, 17 Juli 2024 10:53 WIB
56 view
KPK: Muhaimin Syarif Suap Gubernur Malut Rp 7 M, Langsung Ditahan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MALKUT –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap Muhaimin Syarif setelah ditangkap di Banten pada Selasa malam kemarin. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 17 Juli 2024 hingga 5 Agustus 2024.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Muhaimin Syarif diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan memberi atau menjanjikan suap kepada Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024. Suap tersebut terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Nilai suap yang diberikan kepada Abdul Gani Kasuba mencapai Rp 7 miliar, dengan beberapa metode penyerahan baik langsung maupun melalui ajudannya,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Asep juga menyoroti beberapa aspek dari dugaan korupsi yang melibatkan Muhaimin Syarif, antara lain terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama, serta usulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM Republik Indonesia.

“Dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan, beberapa di antaranya sudah ditetapkan oleh Kementerian ESDM, dengan nilai total yang mencapai lebih dari Rp 100 miliar,” tambah Asep.

Baca Juga:

KPK juga tengah mengusut dugaan pencucian uang yang melibatkan Abdul Gani Kasuba sebagai pengembangan dari perkara ini. Bukti awal dugaan TPPU tersebut mencakup pembelian aset-aset bernilai ekonomis dengan nilai lebih dari Rp 100 miliar.

Kasus ini merupakan bagian dari sejumlah perkara yang menyeret Abdul Gani Kasuba, termasuk suap terkait pengaturan proyek, rekomendasi pengurusan izin, serta jual beli jabatan, yang total nilai uang yang diterimanya diduga mencapai Rp 102 miliar.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengungkap dan menindak pelaku korupsi demi keadilan dan kebersihan pemerintahan. Proses penyidikan dan penegakan hukum terhadap Muhaimin Syarif akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?
Pemkab Batu Bara Bahas PBJT Listrik bersama PLN dan Forkopimda, Dorong Transparansi dan Kepastian Pajak
Wabup Madina Hadiri Pertemuan DEN dan Delegasi Belanda Bahas Pengembangan Hortikultura di Humbahas
Sertijab Ketua DWP Madina Berlangsung Khidmat, Ny. Yupri Astuti: Jaga Solidaritas dan Keteladanan
Penuh Haru dan Tawa, SD Negeri 1 Mendoyo Dauh Tukad Gelar Pentas Seni dan Perpisahan Siswa Kelas VI
Iran Vs Israel Memanas, SBY: Nasib Perdamaian Dunia Ditentukan oleh 5 Pemimpin Kuat! Siapa Saja Mereka?
komentar
beritaTerbaru
Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?

Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?

Oleh dr. Aslinar, Sp.A, M. BiomedHARI Tanpa Tembakau Sedunia mulai dicetuskan oleh WHO pada tahun 1987. WHO mengesahkan Resolusi WHA40.38 y

Opini