BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

AHY Ungkap Kasus Mafia Tanah Terbesar di Jawa Tengah dengan Kerugian Negara Rp3,41 Triliun

BITVonline.com - Senin, 15 Juli 2024 09:22 WIB
70 view
AHY Ungkap Kasus Mafia Tanah Terbesar di Jawa Tengah dengan Kerugian Negara Rp3,41 Triliun
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa kasus mafia tanah terbesar dengan potensi kerugian negara senilai Rp3,41 triliun telah terungkap di Jawa Tengah. Pengumuman ini disampaikan oleh AHY dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari Antara, Senin (15/7/2024).

“Jadi kasus ini, Pak Kapolda, adalah kasus terbesar yang telah kami ungkap hingga hari ini dari kasus-kasus lainnya,” kata AHY, menekankan seriusnya situasi ini.

Detil Kasus di Grobogan, Jawa Tengah

Kasus ini berlokasi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dengan tersangka berinisial DB (66). AHY menjelaskan bahwa lahan seluas 82,6 hektar yang seharusnya dikembangkan sebagai kawasan industri telah menjadi objek sengketa dan konflik hukum akibat praktik jual beli yang tidak sah dan melanggar hukum.

Baca Juga:

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah pemalsuan akta otentik tentang pengalihan kepemilikan hak, tanpa persetujuan pemilik sahnya. Hal ini menyebabkan seolah-olah hak pemilik sah tersebut hilang, dengan bantuan oknum notaris,” terang AHY.

Dampak Kerugian Negara dan Masyarakat

Potensi kerugian negara yang mencapai Rp3,41 triliun ini dihitung berdasarkan terhambatnya rencana investasi, termasuk pembangunan infrastruktur reservoir, jaringan pipa, serta sejumlah pabrik yang direncanakan. AHY menambahkan bahwa kerugian ini tidak hanya berupa kehilangan langsung, tetapi juga potential loss yang jauh lebih besar.

Baca Juga:

“Ada kehilangan langsung yang terjadi, tetapi yang jauh lebih besar adalah yang disebut sebagai potential loss. Kerugian masyarakat dari kasus-kasus penyerobotan, pemalsuan akte, dan praktik-praktik mafia tanah lainnya,” ucap AHY.

Langkah dan Upaya Penindakan

Sebelumnya, AHY telah mengungkapkan bahwa terdapat 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi pada tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 47 kasus sudah memasuki tahap penetapan tersangka, baik P19 (berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi) maupun P21 (berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum).

Adapun khusus yang masuk tahap P21, terdapat 21 kasus mafia tanah dengan jumlah tersangka mencapai 36 orang. Luas objek tanah yang terlibat mencakup 198 hektar, dengan total potensi kerugian negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan mencapai Rp5,16 triliun.

Penutup

Kasus mafia tanah yang diungkap di Grobogan, Jawa Tengah ini merupakan salah satu contoh seriusnya ancaman praktik mafia tanah terhadap perekonomian dan investasi di Indonesia. Dengan tindakan tegas dari ATR/BPN dan aparat penegak hukum, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diminimalisir, memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pemilik tanah yang sah.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru