BREAKING NEWS
Selasa, 17 Maret 2026

Mengungkap Jaringan Korupsi dan Pencucian Uang SYL: Jejak Dalam Proses Hukum

BITVonline.com - Kamis, 11 Juli 2024 12:05 WIB
Mengungkap Jaringan Korupsi dan Pencucian Uang SYL: Jejak Dalam Proses Hukum
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadi saksi sejarah ketika putusan atas kasus korupsi yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya dibacakan. Hakim memutuskan SYL bersalah dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara serta denda pengganti sebesar Rp 14 miliar atau subsider 2 tahun penjara. Namun, cerita ini belum berakhir karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membidik aliran dana hasil korupsi yang mengalir ke keluarga SYL.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penyidik KPK akan mendalami kemungkinan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dengan kasus SYL yang sedang berproses di lembaga tersebut. “Sementara didalami di TPPU SYL yang masih berjalan,” ujar Tessa kepada wartawan pada Kamis (11/7).

Dalam persidangan, terungkap bahwa SYL diduga menerima keuntungan sebesar Rp 14 miliar dari hasil pungli yang dilakukan oleh pejabat Kementerian Pertanian. Lebih lanjut, hakim menyebutkan bahwa keluarga SYL juga turut menikmati hasil tersebut, seperti yang terlihat dari pengembalian sejumlah uang oleh dua anak SYL kepada KPK. Indira Chunda Thita dan Kemal Redindo Syahrul mengembalikan masing-masing sebesar Rp 293,2 juta dan Rp 253 juta ke rekening KPK.

Keluarga dan kerabat SYL menunjukkan ekspresi yang beragam saat pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor hari ini. Kehadiran mereka menjadi sorotan, memperlihatkan dampak dari kasus korupsi yang melibatkan anggota keluarga mereka.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru